Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Inilah 5 Dokumen Penting yang Wajib Diunggah Pelamar CPNS 2019 ke Situs SSCASN

Inilah lima dokumen penting yang wajib disiapkan untuk diunggah pelamar CPNS 2019 ke situs SSCASN.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Miftah
zoom-in Inilah 5 Dokumen Penting yang Wajib Diunggah Pelamar CPNS 2019 ke Situs SSCASN
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Inilah lima dokumen penting yang wajib disiapkan untuk diunggah pelamar CPNS 2019 ke situs SSCASN. 

"Saat ini, pemerintah fokus membuka formasi untuk jabatan yang dapat berkontribusi memberikan perubahan," ujar Bima dalam jumpa pers yang digelar bersamaan dengan peresmian UPT BKN Balikpapan, Senin (28/10/2019).

Bima berharap, saat pendaftaran CPNS 2019 via daring alias online telah dibuka, masyarakat bisa terlebih dahulu membaca dan
memahami segala ketentuan pendaftaran yang akan tertuang pada portal SSCASN.

"Jika ditemukan kesulitan, pelamar dapat mempelajari informasi yang tertuang pada kanal Frequently Asked Question (FAQ)," kata dia.

Kanal ini akan menyediakan jawaban atas persoalan yang umumnya menjadi kendala pelamar.

Bila pada kanal FAQ tidak dapat memberikan jawaban atas persoalan pendaftaran, BKN menyediakan kanal helpdesk daring dalam portal yang dapat dijadikan sebagai media pengaduan.

Dalam kanal tersebut akan tertuang sejumlah tahapan pengaduan yang dapat dilakukan pelamar untuk kemudian disampaikan solusinya oleh petugas helpdesk daring.

Sebagai alternatif terakhir, mulai 11 November 2019, BKN membuka layanan helpdesk luring (offline) di Kantor Pusat BKN, Jalan Mayjend Sutoyo No. 12 Jakarta Timur.

BERITA REKOMENDASI

Layanan helpdesk secara offline juga dibuka di Kantor Regional BKN yang akan memberikan solusi jika kendala pelamar tidak terselesaikan melalui penjelasan FAQ dan helpdesk daring.

Yang perlu diketahui, pada pelaksanaan seleksi CPNS 2019, bagi pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) seleksi
administrasi diberikan waktu sanggah maksimal tiga hari pascapengumuman.

Sementara instansi diberikan waktu maksimal tujuh hari untuk menjawab sanggahan tersebut.

"Guna menghindari terjadinya ketidakpuasan dalam putusan hasil seleksi administrasi yang diterbitkan instansi, pelamar diimbau untuk mempersiapkan dokumen-dokumen dengan baik dan hanya mengunggah dokumen yang sesuai dengan persyaratan," pungkas Bima.

(Tribunnews.com/Sri Juliati)


Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas