Mantan Presdir Lippo Cikarang Mangkir Panggilan KPK
"Penyidik belum memperoleh konfirmasi alasan ketidakhadirannya," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto, Senin (28/10/2019).
Toto merupakan tersangka kasus suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Baca: Tanggapi Amien Rais, PDIP: Perhitungan Pak Amien Mungkin Berjalan Kaki Yogyakarta - Jakarta
"Penyidik belum memperoleh konfirmasi alasan ketidakhadirannya," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati Iskak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (28/10/2019).
Jika menghadiri pemeriksaan hari ini, Toto akan dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Yuyuk mengatakan, KPK belum menentukan jadwal pemanggilan ulang berikutnya untuk tersangka Toto.
"Belum ada," ujar Yuyuk.
KPK pada Senin (29/7/2019) telah menetapkan Toto sebagai tersangka bersama mantan Sekda Jabar Iwa Karniwa dalam pengembangan perkara kasus Meikarta.
Toto pun sempat diperiksa KPK pada Kamis (8/8/2019).
Namun saat itu, KPK belum menahan yang bersangkutan.
Toto usai diperiksa membantah telah memberikan suap Rp10,5 miliar kepada mantan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta.
Sementara untuk tersangka Iwa telah ditahan KPK sejak Jumat (30/8/2019).
Untuk diketahui, tersangka Iwa meminta uang Rp1 miliar untuk penyelesaian Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) di Provinsi Jabar.
Permintaan tersebut diteruskan pada salah satu karyawan PT Lippo Cikarang dan direspons bahwa uang akan disiapkan.
Beberapa waktu kemudian pihak Lippo Cikarang menyerahkan uang pada Neneng Rahmi.
Kemudian pada Desember 2017 dalam dua tahap, Neneng melalui perantara menyerahkan uang pada tersangka Iwa dengan total Rp900 juta terkait pengurusan RDTR di Provinsi Jabar.
Perkara kasus Meikarta tersebut berawal dari kegiatan tangkap tangan pada 14 dan 15 Oktober 2018.
KPK menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dari unsur kepala daerah, pejabat di pemkab Bekasi dan pihak swasta.
Baca: Susi Pudjiastuti Ajukan 4 Syarat Saat Diminta Follback Pengikutnya di Twitter
Ke-9 orang tersebut sudah divonis yaitu Neneng Hassanah Yasin divonis 6 tahun penjara, eks Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi Jamaludin divonis 4,5 tahun penjara, eks Kepala PMPTSP Pemkab Bekasi Dewi Tisnawati divonis 4,5 tahun penjara, eks Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat Maju Banjarnahor divonis 4,5 tahun penjara.
Selanjutnya, eks Kepala Bidang Penataan ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi Nurlaili divonis 4,5 tahun penjara, eks Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro divonis 3,5 tahun penjara, Henry Jasmen P Sitohan divonis 3 tahun penjara, Fitradjaja Purnama divonis 1,5 tahun penjara, dan Taryudi divonis 1,5 tahun penjara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.