Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Persyaratan CPNS yang Harus Diunggah ke Situs SSCASN, Ada Waktu Sanggah Bagi yang Gagal Administrasi

Berikut ini persyaratan CPNS 2019 yang harus diunggah ke situs SSCASN. BKN menyediakan waktu sanggah bagi yang gagal administrasi.

Penulis: Miftah Salis
Editor: Fathul Amanah
zoom-in Persyaratan CPNS yang Harus Diunggah ke Situs SSCASN, Ada Waktu Sanggah Bagi yang Gagal Administrasi
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Berikut ini persyaratan CPNS 2019 yang harus diunggah ke situs SSCASN. BKN menyediakan waktu sanggah bagi yang gagal administrasi. 

4. Ijazah

5. Transkip nilai asli

6. Dokumen pendukung yang dipersyaratkan instansi

Dalam rilis tersebut, BKN juga berharap instansi terkait segera mempublikasikan pengumuman resmi di situs masing-masing.

Senada dengan pengumuman Kemen PANRB, yang meminta para pelamar untuk mengecek lebih lanjut soal persyaratan pendaftaran di masing-masing instansi.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali menegaskan kepada para pelamar untuk membaca dan memahami segala ketentuan pendaftaran.

Baca: Ini Jumlah Formasi CPNS 2019 Provinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta

Baca: Daftar Lengkap Formasi Pembukaan CPNS 2019 Pulau Kalimantan, Beserta Alur Pendaftarannya

Ketentuan tersebut akan tertuang di portal SSCASN.

Berita Rekomendasi

Seperti rekrutmen tahun sebelumnya, pelamar hanya bisa melamar di satu formasi dan satu instansi.

Selain itu, pada seleksi pelaksaan CPNS 2019 kali ini, pelamar yang dinyatakan gagal seleksi administrasi akan diberikan waktu sanggah.

Waktu sanggah yang diberikan adalah maksimal tiga hari pasca pengumuman.

"Perlu diketahu pula bahwa pada pelaksanaan seleksi CPNS 2019, bagi pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) seleksi administrasi diberikan waktu sanggah maksimal 3 (tiga) hari pascapengumuman dan instansi diberikan waktu maksimal 7 (tujuh) hari untuk menjawab sanggahan tersebut. "

 Pemerintah membuka lowongan di 68 Kementerian/Lembaga serta 462 Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota.


Dari total 152.286 formasi yang dibutuhkan, ada 37.425 formasi di instansi pusat yang terdiri dari kementerian dan lembaga.

Sementara itu untuk instansi daerah, pemerintah membuka total 114.861 formasi di Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas