Presiden Jokowi Kantongi Nama-nama Wantimpres, Moeldoko: Akan Diisi Unsur Profesional
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan,Presiden Jokowi telah mengantongi nama-nama Wantimpres, anggotanya akan diisi oleh unsur profesional
Penulis: Nuryanti
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Jokowi telah mengantongi nama-nama yang akan mengisi Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, nantinya Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) tersebut akan diisi oleh unsur profesional.
“Anggota Wantimpres masih dengan jumlah yang sama, dan akan di dominasi oleh unsur yang profesional,” ungkapnya, Senin, (28/10/2019) di halaman Kantor Bupati Dharmasraya, Sumatera Barat seusai menghadiri upacara peringatan Sumpah Pemuda, seperti dilihat dari video YouTube Kompas TV.
Moeldoko menambahkan, anggota Wantimpres akan didominasi unsur profesional.
Profesional pada pengalaman, pengetahuan, dan kebijaksanaan.
“Wantimpres dari partai politik kurang ya, lebih kepada pengalaman, pengetahuan, dan wise nya (bijaksana). Karena nanti disana Wantimpres lebih kepada wise nya,” ungkap Moeldoko.
Baca: Presiden Jokowi Telah Kantongi Nama Anggota Wantimpres, Moeldoko: Mayoritas Profesional
Baca: Fahri Hamzah Ucap Jokowi adalah Era Baru Pemberantasan Korupsi, Turut Bandingkan Presiden Sebelumnya
Menurut Moeldoko nama-nama Wantimpres akan segera diumumkan.
“Saya pikir nama-namanya sudah ada, nanti pasti diatur,” jelasnya.
Ia berharap agar mereka dapat membantu Presiden Jokowi dalam menyelesaikan tugas.
Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) adalah lembaga pemerintah nonstruktural Indonesia yang bertugas memberikan nasehat dan pertimbangan kepada Presiden.
Wantimpres pertama kali dibentuk oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun 2007.
Lembaga ini merupakan kelanjutan dari Dewan Pertimbangan Agung yang dibubarkan setelah Perubahan Ke-4 UUD 1945.
Tugas Wantimpres adalah untuk memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara.
Baca: Moeldoko: Saya Dapat Tugas yang Sama untuk Bantu Jokowi
Baca: Jokowi Mulai Karier dari Pedagang Mebel hingga Menjadi Presiden RI, Hotman Paris: Akuilah Kenyataan
Pemberian nasehat dan pertimbangan tersebut Wajib dilakukan oleh Wantimpres baik diminta ataupun tidak oleh Presiden.
Anggota Wantimpres berjumlah sembilan orang, di mana salah satunya merangkap sebagai ketua.
Jabatan ketua dapat dijabat secara bergantian oleh para anggota.
Anggota Wantimpres diangkat paling lambat 3 bulan sejak pelantikan Presiden, dan berakhir masa jabatannya bersamaan dengan masa jabatan Presiden atau karena diberhentikan oleh Presiden. (*)
(Tribunnews/Nuryanti)