Diminta Mundur jika Gagal Dorong Jokowi Terbitkan Perppu KPK, Mahfud MD: ICW Itu Siapa?
ICW menantang Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD untuk mendorong penerbitan Perppu KPK.
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNNEWS.COM - Indonesia Corruption Watch (ICW) menantang Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD untuk mendorong penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) KPK.
Bahkan, Mahfud MD ditantang mundur oleh ICW jika tidak bisa mendorong Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Perppu KPK dalam 100 hari.
Menanggapi hal itu, Mahfud MD justru balik memberikan tantangan bagi ICW.
• Kata Mahfud MD soal Pernyataan Amien Rais yang akan Buat Perhitungan: Saya Mau Ketemu Biar Dijewer
Mahfud MD lantas mempertanyakan posisi ICW.
"Saya beri 100 hari juga ke ICW untuk membuat pernyataan apapun yang terkait dengan itu ( Perppu KPK). Memang ICW itu siapa," kata Mahfud MD dikutip TribunWow.com dari Kompas.com pada Selasa (28/10/2019).
Menurut Mahfud MD, penerbitan Perppu itu keputusan Presiden Jokowi.
Semua harus menunggu perkembangan Perppu.
Menteri yang juga merupakan pakar tata hukum negara ini berharap agar semuanya berakhir dengan baik-baik dan penuh kedamaian.
"Tunggu saja perkembanganya lah, pokoknya semua harus selesai baik-baik dan penuh kedamaian. Tapi tanpa mengurangi penegakan hak dan hukum bagi setiap orang di Indonesia," katanya saat ditemui di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (29/10/2019).
Sementara itu sebelumnya, dorongan penerbitan Perppu itu diungkapkan oleh Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana.