KPK Dalami Kongkalikong Pekerjaan Fiktif 14 Proyek di Waskita Karya
KPK terus mempertajam bukti-bukti dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan fiktif dalam 14 proyek yang digarap PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mempertajam bukti-bukti dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan fiktif dalam 14 proyek yang digarap PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
Hal tersebut dilakukan penyidik KPK dengan memeriksa sejumlah pihak, termasuk mantan Kabag Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar yang telah menyandang status tersangka dalam kasus tersebut, Selasa (29/10/2019).
Selain Yuly Ariandi, tim penyidik juga memeriksa dua karyawan PT Waskita Karya lainnya, yakni Hori Djunaidi dan Dono Parwoto.
Ketiga orang tersebut diperiksa dalam kapasitas mereka sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya Fathor Rachman.
Baca: Diminta Mundur jika Gagal Dorong Jokowi Terbitkan Perppu KPK, Mahfud MD: ICW Itu Siapa?
"Hari ini penyidik memeriksa tiga saksi untuk tersangka FR (Fathor Rachman) dalam kasus TPK terkait pelaksanaan pekerjaan sub kontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero) Tbk," ujar Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati Iskak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2019).
Dalam pemeriksaan ini, tim penyidik mendalami mengenai kongkalikong yang diduga dilakukan Yuly Ariandi dan Fathor Rachman terkait pekerjaan fiktif 14 proyek.
Termasuk mengenai pembayaran dan pertanggungjawaban fiktif yang dilakukan kedua tersangka.
"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait proses pembuatan, pembayaran dan pertanggungjawaban kontrak fiktif pada proyek-proyek di PT Wakita Karya (Persero) Tbk," ujar Yuyuk.
Baca: Cara Main Game Truth or Dare di IG Seperti Gisel dan Gempi, Ikuti Langkah-langkah Mudah Ini
KPK belakangan ini tampak getol mengusut kasus dugaan korupsi yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp186 miliar tersebut.
Sejumlah karyawan dan mantan karyawan PT Waskita Karya yang disinyalir mengetahui sengkarut kasus ini bergiliran dipanggil dan diperiksa penyidik.
Pada Senin (28/10/2019) kemarin misalnya, tim penyidik menjadwalkan memeriksa Dirut PT Jasa Marga Desi Arryani dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Divisi III PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
Diduga pemeriksaan terhadap Desi ini untuk mendalami sejumlah dokumen penting terkait kasus dugaan korupsi proyek-proyek yang digarap Waskita Karya.
Baca: KPK Perpanjang Masa Penahanan Mantan Direktur Keuangan Angkasa Pura II
Dokumen-dokumen tersebut disita tim penyidik saat menggeledah rumah Desi pada 11 Februari 2019 lalu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.