Mantan Presenter Nico Siahaan Ditanya Soal Aliran Dana Korupsi Politisi PDIP
Mantan Pembawa Acara Televisi era 2000-an Nico Siahaan diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (29/10/2019) ini.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Pembawa Acara Televisi era 2000-an Nico Siahaan diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (29/10/2019) ini.
Anggota DPR dari fraksi PDIP itu digarap KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat eks Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra.
Setelah menjalani pemeriksaan selama 2 jam, Nico yang keluar dari dalam kantor KPK pukul 11.42 WIB nampak tidak gugup ketika disatroni awak media.
"Saya ditanya 10 sampai 15 pertanyaan," ucap Nico dengan santai di lobi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Salah satu pertanyaan yang dicecar penyidik KPK, kata Nico, soal aliran uang Rp250 juta ke acara Kongres Pemuda yang digelar PDIP pada 2018 lalu.
Diketahui, uang sebanyak Rp250 juta itu diberikan dari hasil korupsi Sunjaya, yang mana juga seorang politikus PDIP.
Kata Nico, uang Rp250 juta yang diberikan Sunjaya ke partai merupakan hal lumrah. Nico menyebut uang Sunjaya adalah uang gotong royong.
"Ya kan gotong royong , enggak mungkin kan kita halangi kalau ada yang mau gotong royong," katanya.
Akan tetapi Nico mengaku, tidak mengetahui asal muasal uang Rp250 itu.
Baca: KPK Periksa Politikus PDIP Nico Siahaan
"Yang ditanyakan tadi, apakah Anda mengetahui, ya saya bilang 'saya tidak tahu uangnya dari mana. Itu adalah sumbangan dia (Sunjaya), kita enggak tanya satu-satu', kira-kira gitu," ucap Nico mengulang jawaban kepada penyidik KPK.
Lebih lanjut, Nico mengatakan jika uang Rp250 juta tersebut sudah diserahkan ke KPK.
"Sudah, sudah dikembalikan," tutur Nico sebelum meninggalkan Gedung Merah Putih KPK.
Diketahui, uang Rp250 juta itu diduga terkait dengan fee proyek di Kabupaten Cirebon. Hingga kini penyidik masih mendalami indikasi tersebut dengan memanggil sejumlah saksi, termasuk Nico Siahaan.
"Dan dari bukti yang kami dapatkan sejak proses kasus sebelumnya dan sudah terungkap di fakta persidangan itu ada pengembalian Rp250 juta," kata Febri.
KPK sendiri telah menjerat Sunjaya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sunjaya diduga mencuci uang hasil dari suap dan gratifikasi yang diterimanya senilai sekira Rp51 miliar dengan menyimpan di rekening atas nama orang lain serta membeli aset berupa tanah dan tujuh mobil selama menjabat Bupati Cirebon periode 2014-2019.
Sebelumnya, Sunjaya telah dijerat oleh KPK terkait perkara suap dan gratifikasi sejumlah perizinan di Pemerintah Kabupaten Cirebon sebelum ditetapkan tersangka TPPU.
Terkait perkara suapnya, Sunjaya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada PN Bandung.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.