Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sejumlah Politikus Muda Minta Batas Usia Pencalonan Kepala Daerah Jadi 21 Tahun

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materi aturan batas usia maju di pemilihan kepala daerah.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Sejumlah Politikus Muda Minta Batas Usia Pencalonan Kepala Daerah Jadi 21 Tahun
Tribunnews/JEPRIMA
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materi aturan batas usia maju di pemilihan kepala daerah.

Sidang digelar di ruang sidang gedung MK, Selasa (29/10/2019).

Pada Selasa ini, sidang beragenda perbaikan permohonan perkara nomor 58/PUU-XVII/2019. Para pemohon, yaitu politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Tsamara Amani, Faldo Maldini, dan Dara Adinda Kesuma Nasution beserta politisi Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Cakra Yudi Putra.

Baca: DPR Sahkan Pimpinan dan Anggota Alat Kelengkapan Dewan, Berikut Susunan Lengkap Nama-namanya

Rian Ernest Tanudjaja, kuasa hukum pemohon, mengatakan pihaknya memperbaiki permohonan sesuai nasihat hakim pada persidangan sebelumnya.

Para pemohon mempertegas legal standing dan memperbaiki petitum.

Salah satunya, politikus PSI, Faldo Maldini.

Baca: Tabrakan Karambol yang Libatkan 4 Kendaraan di Pantura Tuban-Surabaya Dipicu Pengemudi yang Ngantuk

Berita Rekomendasi

Faldo Maldini sedang mempersiapkan diri untuk maju menjadi gubernur provinsi Sumatera Barat pada 2020.

"Pemohon 1 (Faldo Maldini,-red) telah melakukan pidato politik perdana pada hari Minggu 27 Oktober 2019 di Hotel Pangeran Beach Padang," kata Ernest, seperti dilansir laman MK, Selasa (29/10/2019).

Para pemohon mendalilkan Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang tentang Pilkada bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

Hal ini, karena di dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada itu menyebutkan calon gubernur dan calon wakil gubernur paling rendah berusia 30 tahun. Adapun, untuk calon bupati, calon wakil bupati, serta calon walikota dan calon wakil walikota berusia paling rendah 30 tahun.

Para pemohon berpandangan prasyarat usia sebagai calon kepala daerah di objek permohonan sejalan dengan prasyarat bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta usia cakap hukum yang diatur Kitab Undang-Undang Perdata.

Baca: Jokowi Resmikan Hunian yang Dibangun ETF untuk Korban Bencana di Palu

Usia 21 tahun dinilai sebagai batasan yang wajar dan tidak lagi menjadi diskriminatif serta sejajar dengan norma hukum yang selama ini berlaku.

"Adanya objek permohonan yang diskriminatif terhadap usia telah menghalangi hak pemohon untuk turut serta dalam pemerintahan melalui pilkada yang sah secara prinsip hak asasi manusia, usia tidak boleh didiskriminasi,” kata dia.

Adapun, pada bagian petitum, para pemohon memohon kepada MK agar menerima dan memutus permohonan dalam provisi untuk menjaga kepentingan para pemohon.

Sementara itu, dalam pokok perkara, para pemohon meminta kepada MK menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Selain itu, meminta MK agar menyatakan bahwa materi pasal 7 ayat 2 huruf e UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang yang terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, bertentangan dengan UUD 1945 atau conditionally constitutional (konstitusional bersyarat).

Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 21 tahun untuk calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon walikota dan calon wakil walikota”.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas