Caleg Misriyani Dipecat dari Partai Sehari Menjelang Pelantikan, Ini Pernyataan KPU dan DPP Gerindra
Pada pemilu 2019, Misriyani mencalonkan diri lewat daerah pemilihan (dapil) Sulawesi Selatan II dan mendapat suara terbanyak sebesar 10.057.
Editor: Hendra Gunawan
Namun, adanya surat pemecatan dari Gerindra membuat Misriyani tak bisa melakukan apa-apa.
Terlebih lagi, surat itu dikirim satu hari jelang pelantikan. Misriyani mengatakan, dalam surat pemberitahuan dirinya tercantum bahwa surat dibuat pada Agustus 2019.
"Jam 23.00 WIB malam, 23 September, saya mendapatkan kabar bahwa Mendagri tidak memasukkan nama saya sebagai calon yang akan dilantik pada 24 September," ujar Misriyani.
"Di situlah saya sangat shock sekali dan tidak tahu harus bagaimana kecuali menerima kenyataan besoknya saya tidak hadir dalam pelantikan," kata dia.
Meskipun tidak ikut pelantikan, Misriyani tetap berusaha untuk meminta klarifikasi dari Gerindra atas pemecatan dirinya.
Saat bertanya ke Ketua DPD Gerindra, Misriyani tidak mendapat jawaban.
Sebab, Ketua DPD Gerindra pun mengaku tidak dimintai klarifikasi atas pemberhentian Misriyani.
Misriyani lantas berusaha melakukan klarifikasi ke DPP Gerindra. Ia juga meminta DPP mencabut pemberhentian dirinya.
Baca: Syahrini Tutup Kolom Komentar IG, Istri Reino Barack Sindir Netizen yang Nyinyir, Mengucap Kotor!
Baca: 15 Fakta Unik Korea Selatan, Ada Hadiah Operasi Plastik hingga Sistem Pendidikan Maju
Namun, hingga saat ini upayanya belum membuahkan apa pun.
Misriyani percaya bahwa peristiwa ini bukan ulah Gerindra.
Ia meyakini bahwa ada oknum yang mengatasnamakan partai yang ingin menjegal dirinya.
"Jadi tolong digarisbawahi, ini bukan Partai Gerindra yang melakukan. Tapi saya yakin yang melakukan ini adalah oknum yang menginginkan kelompoknya yang berada di sini," kata Misriyani sambil menangis lagi.
Kata KPU Komisioner
Komisi Pemilihan Umum (KPU), Evi Novida Ginting Manik, mengatakan, pihaknya telah patuh pada Peraturan KPU (PKPU) dalam mengeluarkan surat keputusan (SK) perubahan penetapan calon legislatif terpilih.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.