Caleg Misriyani Dipecat dari Partai Sehari Menjelang Pelantikan, Ini Pernyataan KPU dan DPP Gerindra
Pada pemilu 2019, Misriyani mencalonkan diri lewat daerah pemilihan (dapil) Sulawesi Selatan II dan mendapat suara terbanyak sebesar 10.057.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang mantan calon legislatif terpilih Partai Gerindra mengungkap soal pemecatan dirinya yang dilakukan satu hari sebelum pelantikan anggota DPRD.
Caleg tersebut bernama Misriyani Ilyas.
Pada pemilu 2019, Misriyani mencalonkan diri lewat daerah pemilihan (dapil) Sulawesi Selatan II dan mendapat suara terbanyak sebesar 10.057.
Namun, meski sudah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai caleg terpilih, Misriyani gagal dilantik jadi anggota legislatif.
Baca: Borok-borok Sekolah Terungkap Setelah Pelajar Tikam Guru, SMK Ichtus Akhirnya Ditutup
Baca: Peringatan Dini BMKG Hari Ini, Rabu 30 Oktober 2019: Wilayah Berpotensi Cerah hingga Hujan Lebat
Baca: Kutip Film Joker saat Bahas Kabinet, Effendi Gazali: Jokowi Tak Mungkin Bahagiakan Semua Orang
Menurut Misriyani, partainya tiba-tiba saja memberhentikan dia tepat satu hari sebelum pelantikan.
Bagaimana sebenarnya duduk perkara peristiwa ini? Lantas, apa kata KPU dan Gerindra terkait hal ini?
Tangis Misriyani
Misriyani bercerita soal pemecatan dirinya sambil menangis tersedu-sedan.
Misriyani mengenang, satu hari sebelum pelantikan atau 23 September 2019, ia mendapat kiriman surat dari Gerindra yang menyatakan dirinya diberhentikan dari partai.
"Saya sudah melaksanakan geladi, tanggal 23 (September) itulah yang saya mendapat kabar bahwa ada surat dari DPP yang ditujukan kepada DPD Gerindra Sulawesi Selatan," kata Misriyani di acara diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2019).
"Saya mendapatkan empat surat yang isinya tentang pemberhentian saya, penundaan pelantikan yang ditujukan ke KPU, dan langkah administrasi yang dilakukan atas nama DPP terhadap pemberhentian saya dan penggantian nama caleg terpilih," ucap dia.
Misriyani terkejut dengan keputusan Gerindra.
Sebab, sejak 13 Agustus 2019 dirinya sudah mengantongi surat keputusan (SK) KPU yang memuat namanya sebagai caleg terpilih.
Baca: 15 Fakta Unik Korea Selatan, Ada Hadiah Operasi Plastik hingga Sistem Pendidikan Maju
Nama Misriyani sebagai caleg terpilih pun sudah diserahkan KPU kepada Menteri Dalam Negeri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.