Caleg Misriyani Dipecat dari Partai Sehari Menjelang Pelantikan, Ini Pernyataan KPU dan DPP Gerindra
Pada pemilu 2019, Misriyani mencalonkan diri lewat daerah pemilihan (dapil) Sulawesi Selatan II dan mendapat suara terbanyak sebesar 10.057.
Editor: Hendra Gunawan
"Bahwa ada surat keputusan partai terkait dengan pemberhentian keanggotaan, itu kan tentu sudah harus masuk ke dalam mekanisme penggantian calon terpilih karena ini merupakan bagian yang ada, diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan di Peraturan KPU, kita ini kan kami merespons," kata dia.
Alasan Gerindra Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra angkat bicara soal pemecatan salah satu mantan caleg terpilihnya yang dilakukan satu hari sebelum pelantikan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.
Pernyataan DPP Gerindra
Menurut Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Partai Gerindra Habiburokhman, pemecatan caleg terpilih atas nama Misriyani Ilyas itu berkaitan dengan putusan kabul dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang bernomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN.Jkt.Sel.
Dalam putusan yang diajukan sembilan caleg Gerindra ini, PN Jaksel meminta Gerindra sebagai pihak tergugat untuk menetapkan sembilan penggugat sebagai anggota legislatif terpilih.
Oleh karenanya, Gerindra harus menempuh langkah administrasi untuk menindaklanjuti putusan itu.
Satu dari sembilan penggugat tersebut akhirnya diminta duduk di kursi DPRD Sulawesi Selatan menggantikan Misriyani Ilyas yang kemudian diberhentikan dari partai.
"DPP Gerindra hanya melaksanakan Putusan PN Jakarta Selatan Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN.Jkt.Sel. Diktum putusan itu jelas menyatakan kami selaku tergugat menetapkan penggugat sebagai anggota legislatif terpilih dan juga melakukan langkah administrasi terkait," kata Habiburokhman kepada Kompas.com, Selasa (29/10/2019).
Saat ditanya tentang alasan spesifik pemecatan Misriyani, Habiburokhan tidak menjawab.
Habiburokhman hanya menyebut bahwa putusan yang dikeluarkan PN Jaksel itu sudah berkekuatan hukum tetap, sehingga partainya hanya menjalankan keputusannya saja.
"Perlu diketahui bahwa putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap, jadi ya kami dalam posisi patuh pada hukum," ujar dia.
Putusan PN Jaksel itu dibacakan dalam persidangan yang digelar Senin (28/10/2019).
Hakim Ketua Zulkifli saat itu mengatakan, Gerindra sebagai pihak tergugat berhak menetapkan para penggugat sebagai anggota legislatif Gerindra untuk daerah pemilihan (dapil) masing-masing.
Adapun gugatan itu dilayangkan sembilan caleg Gerindra yang maju dari berbagai dapil. Saat dikonfirmasi langsung ke Misriyani Ilyas, ia menyebut bahwa kursi yang seharusnya ia tempati saat ini diduduki oleh anggota Gerindra bernama Adam Muhammad. (Fitria Chusna Farisa)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tangis Caleg Gerindra yang Dipecat Sebelum Dilantik, Alasan Partai, dan Kata KPU...",
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.