Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Caleg Misriyani Dipecat dari Partai Sehari Menjelang Pelantikan, Ini Pernyataan KPU dan DPP Gerindra

Pada pemilu 2019, Misriyani mencalonkan diri lewat daerah pemilihan (dapil) Sulawesi Selatan II dan mendapat suara terbanyak sebesar 10.057.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Caleg Misriyani Dipecat dari Partai Sehari Menjelang Pelantikan, Ini Pernyataan KPU dan DPP Gerindra
Kompas.com/Fitria Chusna Farisa
Mantan calon anggota legislatif Gerindra, Misriyani Ilyas, dalam sebuah diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2019). 

"Tentu kami sangat prihatin terhadap ibu dan yang lain," kata Evi terhadap Misriyani dalam sebuah diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2019).

"Tetapi KPU terikat dengan PKPU. Kami berpegang pada PKPU bahwa bila ada fakta tentang persyaratan penggantian caleg terpilih itu terpenuhi, kami tidak bisa menghindar," kata dia.

Dalam Pasal 32 PKPU Nomor 5 Tahun 2019, diatur lima hal yang memungkinkan seorang caleg terpilih diganti oleh caleg lain.

Pertama, jika caleg meninggal dunia. Kedua, jika caleg terpilih mengundurkan diri. Kemudian, jika caleg tidak memenuhi syarat menjadi anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/Kota.

Keempat, jika caleg terbukti melakukan tindak pidana berupa politik uang atau pemalsuan dokumen.

Kelima, jika caleg terbukti melakukan pelanggaran larangan kampanye.

Aturan yang sama tertuang dalam Pasal 426 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Rekomendasi Untuk Anda

Dalam kasus Misriyani, ia dipecat oleh partai sehingga Misriyani tak lagi memenuhi syarat sebagai anggota DPRD.

Menurut Evi, dalam mengeluarkan SK perubahan penetapan calon legislatif terpilih, KPU hanya mengikuti usulan partai.

Jika partai mengusulkan penggantian caleg terpilih, KPU akan melakukan klarifikasi.

KPU punya kewenangan untuk mengecek kelengkapan persyaratan penggantian caleg, seperti surat yang menyatakan seseorang tak lagi memenuhi syarat sebagai caleg karena tak lagi menjadi bagian dari partai.

Sementara itu, usulan penggantian caleg terpilih hingga pemecatan anggota partai, kata Evi, sepenuhnya adalah kewenangan partai politik.

"Bahwa ada surat keputusan partai terkait dengan pemberhentian keanggotaan, itu kan tentu sudah harus masuk ke dalam mekanisme penggantian calon terpilih karena ini merupakan bagian yang ada, diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan di Peraturan KPU, kita ini kan kami merespons," kata dia.

Alasan Gerindra Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra angkat bicara soal pemecatan salah satu mantan caleg terpilihnya yang dilakukan satu hari sebelum pelantikan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.

Pernyataan DPP Gerindra

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas