Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Di Depan Fadli Zon, Politisi NasDem Kritik Gerindra Masuk Koalisi: Saya Yakin Betul Dia Tak Nyaman

Akbar Faizal, Politisi Partai Nasional Demokrat memberikan kritikan terhadap bergabungnya Partai Gerindra ke kabinet Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf.

Editor: Claudia Noventa
zoom-in Di Depan Fadli Zon, Politisi NasDem Kritik Gerindra Masuk Koalisi: Saya Yakin Betul Dia Tak Nyaman
INSTAGRAM/@fadlizon
Fadli Zon 

TRIBUNNEWS.COM - Akbar Faizal, Politisi Partai Nasional Demokrat (NasDem) memberikan kritikan terhadap bergabungnya Partai Gerindra ke kabinet Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin.

Kritikan itu disampaikan Akbar Faizal saat menjadi bintang tamu dalam acara 'Indonesia Lawyers Club', Selasa (29/10/2019).

Sebelum mengutarakan pendapatnya, Akbar Faizal menyebut dirinya akan kehilangan sahabatnya yang merupakan Politisi Gerindra, Fadli Zon, yang kala itu juga hadir di acara yang sama.

Menurutnya, ditinggalkan Fadli Zon adalah dampak dari pernyataan yang akan disampaikan. 

Politisi Partai Nasional Demokrat (NasDem), Akbar Faizal
Politisi Partai Nasional Demokrat (NasDem), Akbar Faizal (Tangkapan Layar YouTube Indonesia Lawyers Club)

 Ingatkan Jokowi, Fadli Zon: Kalau Mau Ekonomi Tak Nyungsep, Dengarkan Pendapat Pak Prabowo

 Terima Kunjungan Dubes China, Prabowo: 1000 Kawan Terlalu Sedikit, 1 Musuh Terlalu Banyak

Akbar lantas menyoroti keputusan Gerindra yang masuk dalam koalisi setelah sebelumnya mantap beroposisi.

"Yang pertama saya akan memulai dengan sebuah pernyataan yang mungkin tidak menyenangkan buat sahabat saya, Fadli Zon," ucap Akbar Faizal.

"Tapi bro, saya kehilangan Anda (Fadli Zon) malam ini, itu adalah dampak yang akan saya jelaskan berikut ini."

Berita Rekomendasi

Akbar Faizal lantas mengutarakan pendapatnya terkait pemerintahan Jokowi kali ini.

"Jadi Pak Karni, apa yang kita nikmati hari ini adalah buah yang harus kita petik dari produk regulasi kita yang memungkinkan untuk kita," ujar Akbar.

Ia mengutip sebuah pasal dalam Undang-undang Dasar tentang partai politik (parpol) pengusung calon presiden dan wakil presiden.

BACA ARTIKEL SELENGKAPNYA DI SINI >>>

Sumber: TribunWow.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas