Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Tipikor Kaget Kepala Kanwil Kemenag Jatim Dijabat Orang yang Pernah Menerima Sanksi

Haris Hasanuddin, pernah menerima sanksi disiplin sebelum menjabat sebagai mantan Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Hakim Tipikor Kaget Kepala Kanwil Kemenag Jatim Dijabat Orang yang Pernah Menerima Sanksi
Tribunnews.com/Glery Lazuardi
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar sidang kasus suap jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama yang menjerat terdakwa mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy pada Rabu (30/10/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Haris Hasanuddin, pernah menerima sanksi disiplin sebelum menjabat sebagai mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur,

Namun, Haris justru lolos menempati posisi tersebut. Catatan sanksi disiplin Haris itu menjadi bahan pertanyaan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kepada Ahmadi, mantan Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal di Kementerian Agama.

Ahmadi dihadirkan sebagai saksi di sidang kasus suap jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama yang menjerat terdakwa mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy.

"Orang yang pernah kena sanksi disiplin, tetapi tetap lolos juga. Ada apakah ini?" tanya Fahzal Hendi, ketua majelis hakim, kepada Ahmadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (30/10/2019).

Ahmadi menjelaskan, selama proses seleksi penempatan pegawai di lingkungan Kementerian Agama, dia hanya bertindak sebagai ketua panitia pelaksana yang bertugas mengurus administrasi peserta.

Baca: Nilai Putusan Sela Majelis Hakim Kontradiktif, Romahurmuziy Ajukan Banding

Dia mengaku bertanggungjawab kepada Nur Kholis, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, yang pada tahap seleksi itu mendapatkan tugas sebagai ketua panitia seleksi.

Berita Rekomendasi

Pada tahap seleksi administrasi peserta, dia mengungkapkan, ada 86 calon yang mendaftar, di mana 22 calon diantaranya tidak memenuhi syarat administrasi.

Dua orang dari 22 calon tersebut diketahui pernah dihukum selama lima tahun. Salah satu diantaranya, yaitu Haris. Semua catatan itu sudah diserahkan kepada Nur Kholis, termasuk menyerahkan nama Haris

Majelis hakim menanyakan kebijakan Ahmadi untuk meneruskan pencalonan Haris.

"Kenapa diusulkan. (Haris Hasanuddin,-red) (pernah menjalani sanksi,-red) tingkat sedang hukuman disiplin?" tanya Fahzal.

Ahmadi menjelaskan pihaknya menyerahkan semua nama kepada panitia seleksi.

"Kami menerima semua dan penetapan pada pansel. Ada 22 orang tidak lolos administrasi. Terakhir keputusan pansel," kata dia.

Namun, Fahzal tidak puas terhadap keterangan dari Ahmadi.

"Itu lempar batu sembunyi tangan. Seharusnya tidak melanjutkan (pencalonan Haris Hasanuddin,-red). Apa pansel bekerja dengan tulus ikhlas? Ini menyangkut nasib orang, kalau memang ada keterlibatan ngomong saja," tegas Fahzal.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas