Iuran Peserta Naik, Humas BPJS Kesehatan: Ini Anugerah yang Harus Disyukuri
Perpres No. 75 tahun 2019 ini dianggap anugerah bagi BPJS Kesehatan karena bisa menjadi pilihan untuk solusi mengatasi defisit pembiayaan
Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Pemerintah resmi menaikkan besaran iuran BPJS Kesehatan. Mengacu pada usulan Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya, iuran peserta mandiri kelas 1 dan 2 naik hingga dua kali lipat dan dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dan dan diundangkan pada 24 Oktober 2019.
Aturan ini berlaku sejak tanggal diundangkan.
Menanggapi ini, BPJS Kesehatan mengapresiasi langkah pemerintah menaikan iuran karena membantu jalannya pelayanan jaminan kesehatan kepada masyarakat.
“Alhamdulillah, perpres ini menjadi bukti bahwa pemerintah berkomitmen memastikan jaminan kesehatan nasional ini tetap berjalan dan diakses masyarakat,” ungkap Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Annas Ma’aruf, Selasa (29/10/2019).
Kemudian adanya Perpres No. 75 tahun 2019 ini dianggap anugerah bagi BPJS Kesehatan karena bisa menjadi pilihan untuk solusi mengatasi defisit pembiayaan yang mencapai triliunan rupiah.
Seperti yang sebelumnya banyak diberitakan BPJS Kesehatan memang bermasalah terkait masalah keuangan yakni kondisi pengeluaran yang lebih besar dibandingkan pemasukan atau defisit. Adapun perkiraanya hingga akhir tahun 2019 defisitnya diperkirakan mencapai Rp 32 triliun.
“Terbitnya Perpres ini menjadi anugerah yang harus disyukuri sehingga solusi pembiayaan program bisa diupayakan teratasi. Ini sangat positif untuk keberlangsungan program yang menyentuh hajat hidup rakyat banyak,” papar Iqbal.
Perpres Nomor 75 tahun 2019 merupakan perubahan atas Perpres 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang termasuk mengatur soal iuran.
Baca: Jadi Mendikbud, Nadiem Makarim Didemo Warganet Lewat Tagar NadiemMundurAja, Ada Apa?
Pada perpres tersebut di pasal 29, iuran untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebesar Rp 42.000 dari sebelumnya Rp 25.500. Penerpannya berlaku mulai 1 Agustus 2019.
Baca: Viral, Calon Istri Cantik Ajudan Menteri Pertahanan Prabowo: Mirip Artis Tamara Bleszynski?
Sedangkan untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) atau peserta mandiri mulai 1 Januari 2020 sesuai pasal 34 iuran kelas tiganya akan meningkat Rp 42.000 dari Rp 25.500.
Baca: Penjelasan DPP Partai Gerindra Tentang Pemecatan Misriyani Sehari Sebelum Pelantikan di DPRD Sulsel
Kemudian untuk peserta kelas dua akan naik menjadi Rp 110.000 dari besaran saat ini Rp 51.000, dan untuk kelas satu akan naik menjadi Rp 160.000 dari saat ini Rp 80.000.
Sementara itu pada pasal 30 Perpres 75 tahun 2019 itu berisi aturan iuran bagi pekerja PPU seperti pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, PNS, Prajurit, Anggota Polri, kepala desa, dan Pekerja/Pegawai yaitu sebesar lima persen dari gaji per bulan.
Pada pasal 103A, Perpres ini juga mengatur bantuan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah sebesar Rp 19.000 per orang per bulan bagi penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah.