Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahmadi, Mantan Pegawai Kemenag Akui Adanya Jual Beli Jabatan di Lingkungan Kemenag

Mantan Ketua Umum PPP, M. Romahurmuziy alias Rommy kembali menjalani sidang pengadilan. Sidang lanjutan ini menghadirkan 4 saksi di Pengadilan Tipikor

Penulis: Nidaul 'Urwatul Wutsqa
Editor: Fathul Amanah
zoom-in Ahmadi, Mantan Pegawai Kemenag Akui Adanya Jual Beli Jabatan di Lingkungan Kemenag
KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN
Ahmadi mantan pegawai Kementerian Agama menjadi saksi dalam persidangan kasus Rommy atas dugaan jual beli jabatan di lingkungan Kemenag 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), M. Romahurmuziy alias Rommy kembali menjalani sidang pengadilan tindak perkara suap kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama.

Sidang lanjutan ini menghadirkan empat saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2019).

Saksi-saksi tersebut dianggap mengetahui proses seleksi jabatan di Kementerian Agama, satu di antaranya Ahmadi.

Diketahui sebelumnya, Ahmadi menjabat sebagai Kepala Biro Kepegawaian di Kementerian Agama.

Dilansir channel YouTube KompasTV, pada persidangan ia bercerita mengenai pertemuan dengan Rommy yang saat itu masih aktif sebagai Ketua Umum PPP.

Baca: Disebut Terima Aliran Dana Rp700 Juta dari Korupsi Alkes Wawan, Apa Kata Rano Karno?

Pihaknya mengaku telah diminta memenangkan dan meloloskan sejumlah nama, satu di antaranya Haris Hasanudin yang seharusnya tidak lolos dalam proses administrasi karena masih dalam masa saknsi indisipliner.

Terdapat 86 calon yang mendaftar seleksi Kepala Kantor wilayah Kementerian Agama, Jawa Timur pada waktu itu.

Berita Rekomendasi

Ahmadi mengungkapkan sebanyak 22 calon tidak memenuhi syarat administrasi.

Dari 22 calon tersebut diketahui ada dua orang yang pernah dihukum selama 5 tahun, termasuk Haris.

Ahmadi menegaskan, ada perintah langsung dari Sekjen Kementerian Agama Mohamad Nur Kholis Setiawan dengan pesan dari Rommy dan Menteri Agama saat itu, Lukman Hakim Saifuddin.

"Pesan antara lain dari Pak Romi kepada Pak Sekjen. Pak Sekjen dari Pak Menteri," ujaranya kepada majelis hakim.

Ia menjelaskan, bahwa Haris tidak lulus seleksi tetapi perintah Kholis selaku Sekjen harus tetap dilaksanakan.

"Sejak itulah bahwa itu perintah Pak Sekjen harus diluluskan," ungkap Ahmad.

Namun, ia mengklaim tidak ada penjelasan lebih detail terkait permintaan tersebut.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas