Arahan Jokowi Kepada Prabowo Terkait Anggaran Pertahanan: Sedapat Mungkin Jangan Impor Semuanya
Presiden Jokowi berpesan agar anggaran bidang pertahanan dipakai untuk memacu industrialisasi di dalam negeri.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Twitter @setkabgoid
Presiden Jokowi didampingi Wakil Presiden Ma'ruf Amin gelar rapat terbatas (ratas) perdana di Kantor Presiden, Jakarta (30/10/2019)
Hal ini sesuai dengan aturan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2001, tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
Disebutkan, gaji pokok menteri sebesar Rp5.040.000 per bulan. Seorang Menteri juga mendapat tunjangan Rp13.608.000 per bulan. Bila ditotal, penghasilan seorang Menteri per bulannya sebesar Rp18.648.000.
Baca: Soal Kenaikan Iuran BPJS, Menkes Terawan: Kenaikan Berbanding Lurus dengan Kualitas Layanan
Tetapi, jumlah di atas masih belum termasuk dana operasional, tunjangan kinerja, protokoler, dan dana taktis yang jumlahnya bervariasi, mulai dari Rp100 juta hingga Rp150 juta.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.