Berniat Ajukan Eksepsi, Wawan Bantah Dakwaan Jaksa Terkait Pencucian Uang
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, akan mengajukan tanggapan atau eksepsi terhadap surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisaris Utama PT Balipasific Pragama (BPP), Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, akan mengajukan tanggapan atau eksepsi terhadap surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK.
Pada Kamis (31/10/2019) ini, JPU pada KPK mendakwa Wawan melakukan korupsi pengadaan alat kedokteran Rumah Sakit Rujukan Provinsi Banten, pengadaan alat kesehatan pada Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Nanti kami buktiin di persidangan," kata Wawan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Kamis (31/10/2019).
Baca: Akademisi UGM Sebut UMP dan UMK di DIY Seharusnya Rp 2,5 Juta
Sementara itu, penasihat hukum Wawan, Maqdir Ismail, menegaskan perlu ada pembuktian dakwaan pencucian uang yang disangkakan terhadap Wawan.
"Apakah harta yang lain itu termasuk mobil apakah dari hasil kejahatan ini atau bukan? itu kan mesti ditunjukan," kata dia.
Dia menyoroti soal dakwaan KPK terhadap kliennya terutama terkait TPPU.
Dia merasa heran dakwaan TPPU kliennya sangat besar ketimbang Predikat Crime (tindak pidana asal) soal pengadaan alat kesehatan di Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan.
Baca: Najwa Shihab Ragukan Keseriusan Wasekjen Gerindra Berantas Mafia Bola: Protes karena Klub Anda Rugi?
"Predikat crime (tindak pidana asal,-red) itu tadi hanya pengadaan, di Banten, dan di Tangsel yaitu tahun 2012. Sementara harta yang disita itu mulai dari 2005, bahkan 2002, 2003. Pertanyaannya dimana predikat crime? Itu yang menjadi persoalan pokok, itu yang akam kami persoalkan," kata Maqdir.
Jika mengacu pada surat dakwaan, JPU pada KPK mendakwa Wawan melakukan pencucian Rp 578.141.181.968.
Sementara terkait proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Wawan disebut telah memperkaya diri Rp 58.025.103.859 dan merugikan keuangan negara sekira Rp 94,3 miliar.
Baca: Kesal Pacar Gendong Barbie Kumalasari, Irma Marah dan Mengatakan Keduanya Tidak Beretika
"Misalnya salah satu contoh pinjaman kepada bank. Pinjaman bank kok menjadi objek TPPU? Bagaimana bisa seperti itu. Jadi mesti ditunjukan barang ini sebagai hasil kejahatan, kejahatannya itu disini. Nah ini yang tidak ditunjukan. Bahkan itu tadi malah dikatakan secara global sejak tahun 2005-2010 hanya dikatakan saja ada sejumlah keuntungan yang seolah-olah itu semua hasil kejahatan hasil korupsi. Ini kan enggak benar," katanya.
Lakukan pencucian uang Rp 579 miliar
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mendakwa Komisaris Utama PT Balipasific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan melakukan pencucian uang dengan nilai sekitar Rp 579,776 miliar.
JPU pada KPK membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (31/10/2019).
Baca: Niat Perluas Rumah, Petani Rusia Malah Temukan Kuburan Massal Korban Diktator Stalin