Berniat Ajukan Eksepsi, Wawan Bantah Dakwaan Jaksa Terkait Pencucian Uang
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, akan mengajukan tanggapan atau eksepsi terhadap surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Total ada 24 rekening dengan saldo Rp356.164.775,56
Kedua, membelanjakan atau membayarkan pembelian 37 mobil sebesar Rp16.063.148.579. Ketiga, membelanjakan atau membayarkan pembelian tanah dan bangunan seluruhnya sebesar Rp57.437.410.240.
Keempat, menukarkan mobil Toyota Innova sebesar Rp200.000.000. Kelima, mengalihkan 65 kepemilikan tanah dan bangunan sebesar Rp12.098.200.000.
Keenam, mendirikan pembangunan SPBE dan SPBU seluruhnya sebesar Rp10.036.424.525.
Baca: Lansia Prancis Didakwa Atas Penyerangan Masjid Bayonne
Ketujuh, membiayai Ratu Tatu Chasanah untuk Pilkada Serang sebesar Rp4.540.108.000.
Dalam dakwaan ini, Wawan didakwa dengan Pasal 3 Ayat (1) huruf a, c, dan g UU No. 15/2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diubah dengan UU No. 25/2003 jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun kurungan dan denda Rp 15 miliar.