Demi Bacakan Pembelaan, Kivlan Zen Hadiri Sidang Dalam Kondisi Sakit
Tim Jaksa Penuntut Umum mendorong kursi roda Kivlan hingga berada di bagian depan di deretan kursi pengunjung sidang.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Mayor Jenderal TNI (Purnawirawan), Kivlan Zen, menghadiri sidang kasus kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal beragenda pembacaan nota pembelaan.
Berdasarkan pemantauan, mantan kepala staf Kostrad itu tiba di ruang sidang dalam posisi duduk di kursi roda. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Kivlan ke persidangan.
Tim Jaksa Penuntut Umum mendorong kursi roda Kivlan hingga berada di bagian depan di deretan kursi pengunjung sidang.
Kivlan memakai baju berwarna merah dibalut jaket berwarna hitam, celana kain panjang berwarna hitam, serta sandal jepit. Dia memakai masker penutup mulut.
Dia mengaku baru saja tiba dari Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto. Dia masih menjalani rawat inap di rumah sakit tersebut
Baca: Bantah Fahri Hamzah, KPK Enggak Bisa Atur Menteri yang Dipilih Presiden
"Saya dari RSPAD (Gatot Soebroto,-red) dalam keadaan sakit. Saya masih menjalani rawat inap," kata Kivlan, kepada wartawan, ditemui di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2019).
Sebelumnya, Kivlan sempat berhalangan hadir di persidangan. Hal ini, karena dia menjalani operasi pengangkatan bekas serpihan granat yang berada di kaki bagian kiri.
Dia mengaku operasi pengangkatan bekas serpihan granat itu belum selesai. Namun, dia memaksakan untuk dapat hadir di persidangan dala rangka membacakan nota pembelaan.
"Operasi belum selesai, masih ada pengangkatan lagi. Saya meminta diangkat (serpihan granat,-red), susah jalan," tuturnya.
Dia menegaskan, agenda pembacaan nota pembelaan merupakan kesempatan baginya untuk membantah semua dakwaan jaksa.
Dia menilai, kasus kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal yang menjeratnya itu telah direkayasa.
"Tidak merasa sehat, tetapi karena disuruh saya hadir saja. Dan saya harus baca pembelaan kalau saya tidak baca dakwaan itu benar bahwa saya lakukan. Saya lakukan pembelaan eksepsi," tambahnya.