Iuran BPJS Kesehatan Naik 100% Mulai 1 Januari, Ini 5 Kanal untuk Turun Kelas bagi Peserta Mandiri
Iuran BPJS Kesehatan akan naik sebesar 100% mulai 1 Januari 2020. Berikut ini 5 kanal untuk turun kelas rawat bagi peserta mandiri.
Penulis: Miftah Salis
Editor: Tiara Shelavie
Namun, perubahan kelas perawatan ternyata tidak bisa dilakukan secara serta-merta.
Perubahan dapat dilakukan setelah 1 tahun jadi anggota di BPJS Kesehatan.
"Jadi tidak bisa langsung serta-merta," ujar Iqbal pada Kamis (31/10/2019), dikutip dari Kompas.com.
Lebih lanjut, Iqbal mengatakan, untuk bisa pindah kelas peserta hanya perlu membawa KK asli atau fotokopi ke rumah sakit.
"Bagi peserta yang belum melakukan autodebet tabungan, bisa melengkapi dengan fotokopi buku rekening tabungan BNI/BRI/Mandiri/BCA, dan formulir autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermaterai Rp 6.000," katanya.
Sementara itu, dikutip Tribunnews dari e-book Panduan Layanan JKN KIS Tahun 2018, untuk turun kelas rawat, peserta mandiri harus memenuhi dua syarat.
Syarat perubahan kelas rawat yakni dapat dilakukan setelah 1 tahun dan harus diikuti perubahan kelas rawat seluruh anggota keluarga.
Syarat lain yakni peserta yang melakukan perubahan kelas perawatan pada bulan berjalan, maka kelas perawatan barunya berlaku di bulan sleanjutnya.
Baca: Sultan HB X Tidak Persoalkan Kereta atau Trem Sebagai Moda Transportasi di DIY
Baca: Kisah Kakek Pengusaha Kasino Hadiahi Cucu Laki-laki Pertamanya Rp 198 M, Orang Tua Turut Kecipratan
Berikut ini lima kanal yang dapat digunakan untuk turun kelas rawat:
1) Aplikasi Mobile JKN
Peserta membuka Aplikasi Mobile JKN dan klik menu ubah data peserta lalu masukkan data perubahan.
2) BPJS Kesehatan Care Center 1500 400
Peserta menghubungi Care Center dan menyampaikan perubahan data peserta dimaksud.
3) Mobile Customer Service (MCS)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.