Iuran BPJS Kesehatan Naik 100% Mulai 1 Januari, Ini 5 Kanal untuk Turun Kelas bagi Peserta Mandiri
Iuran BPJS Kesehatan akan naik sebesar 100% mulai 1 Januari 2020. Berikut ini 5 kanal untuk turun kelas rawat bagi peserta mandiri.
Penulis: Miftah Salis
Editor: Tiara Shelavie
Peserta mengunjungi Mobile Customer Service (MCS) pada hari dan jam yang telah ditentukan, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.
4) Mall Pelayanan Publik
Peserta mengunjungi Mall Pelayanan Publik, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk
mendapatkan pelayanan.
5) Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota
Peserta mengunjungi Kantor Cabang atau Kantor Kabupaten Kota, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP), mengambil nomor antrian pelayanan loket perubahan data dan menunggu antrian.
Sementara itu, Presiden Jokowi yang telah menandatangi peraturan tersebut meminta para menterinya untuk memberi penjelasan kepada masyarakat.
Jokowi berharap, para menteri mampu memberi pemahaman kepada masyarakat soal naiknya iuran BPJS Kesehatan.
Mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut tak ingin masyarakat salah paham terhadap keputusan yang ada.
"Jangan sampai misalnya urusan yang berkaitan dengan kenaikan tarif BPJS, kalau tidak clear, tidak jelas, masyarakat dibacanya, kita ini ingin memberatkan beban yang lebih banyak kepada rakyat," kata Jokowi saat membuka rapat terbatas di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (31/10/2019), dikutip dari Kompas.com.
Kenaikan iuran BPJS diklaim untuk mengatasi defisit di BPJS.
Jokowi juga menyebut, di tahun 2019 pemerintah telah menggelontorkan subdisi sebesar Rp 41 triliun.
"Supaya kita semua tahu tahun 2019 kita gratiskan 96 juta rakyat kita yang pergi ke rumah sakit di daerah lewat PBI. Jadi anggaran total yang kita subsidikan ke sana Rp 41 triliun. Rakyat harus ngerti ini," katanya.
Pada tahun 2020, pemerintah akan meningkatkan subsidi ke BPJS yakni sebesar Rp 48,8 Triliun.
Baca: Komisi VIII akan Tanyakan Wacana Larangan Cadar di Instansi Pemerintah kepada Menag
Baca: Tim Teknis Pengungkapan Kasus Novel Baswedan Berakhir Besok, Polri Sebut Ada Temuan Signifikan
(Tribunnews.com/Miftah, Kompas.com/Retia Kartika Dewi, Ihsanuddin)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.