Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Iuran BPJS Kesehatan Naik 100% Mulai 1 Januari, Ini 5 Kanal untuk Turun Kelas bagi Peserta Mandiri

Iuran BPJS Kesehatan akan naik sebesar 100% mulai 1 Januari 2020. Berikut ini 5 kanal untuk turun kelas rawat bagi peserta mandiri.

Penulis: Miftah Salis
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Iuran BPJS Kesehatan Naik 100% Mulai 1 Januari, Ini 5 Kanal untuk Turun Kelas bagi Peserta Mandiri
Kompas.com
Iuran BPJS Kesehatan akan naik sebesar 100% mulai 1 Januari 2020. Berikut ini 5 kanal untuk turun kelas rawat bagi peserta mandiri. 

TRIBUNNEWS.COM - Iuran BPJS Kesehatan resmi dinaikkan sebesar 100% mulai tahun 1 Januari 2020.

Bagi sebagian orang, keputusan ini dianggap bisa mencekik roda ekonomi.

Untuk mengatasinya, peserta mandiri bisa turun kelas melalui sejumlah kanal yang telah disediakan.

Pemerintah telah resmi menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan mulai 1 Januari 2020.

Hal ini sesuai dengan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Baca: Viral Anggaran Lem Aibon Rp 82, 8 M, Ini 5 Faktanya, Tanggapan KPK hingga Komentar Anies Baswedan

Baca: KPK Cecar Pejabat Kementan soal Dokumen Impor Bawang Putih

Dalam Pasal 34 ayat (1) disebutkan bahwa iuran bagi peserta PBPU (Peserta Bukan Penerima Upah) dan BP (Bukan Pekerja) yakni sebesar:

a. Rp42.000,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III;

Berita Rekomendasi

b. Rp110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau

c. Rp160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

Pada ayat (2) disebutkan bahwa ketentuan tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2020.

Sebagian masyarakat beranggapan bahwa angka tersebut dinilai terlalu besar.

Untuk menyiasatinya, bagi peserta PBPU dan BP atau mandiri bisa menurunkan kelas perawatan.

Fasilitas yang akan didapatkan hanya berbeda dalam ruang perawatan dan ruang inap di rumah sakit.

Bagi peserta yang melakukan rawat jalan, di setiap kelas tetap akan mendapat fasilitas yang sama.

Namun, perubahan kelas perawatan ternyata tidak bisa dilakukan secara serta-merta.

Perubahan dapat dilakukan setelah 1 tahun jadi anggota di BPJS Kesehatan.

Ilustrasi pelayanan BPJS Kesehatan
Ilustrasi pelayanan BPJS Kesehatan (makassar.tribunnews.com)

"Jadi tidak bisa langsung serta-merta," ujar Iqbal pada Kamis (31/10/2019), dikutip dari Kompas.com.

Lebih lanjut, Iqbal mengatakan, untuk bisa pindah kelas peserta hanya perlu membawa KK asli atau fotokopi ke rumah sakit.

"Bagi peserta yang belum melakukan autodebet tabungan, bisa melengkapi dengan fotokopi buku rekening tabungan BNI/BRI/Mandiri/BCA, dan formulir autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermaterai Rp 6.000," katanya.

Sementara itu, dikutip Tribunnews dari e-book Panduan Layanan JKN KIS Tahun 2018, untuk turun kelas rawat, peserta mandiri harus memenuhi dua syarat.

Syarat perubahan kelas rawat yakni dapat dilakukan setelah 1 tahun dan harus diikuti perubahan kelas rawat seluruh anggota keluarga.

Syarat lain yakni peserta yang melakukan perubahan kelas perawatan pada bulan berjalan, maka kelas perawatan barunya berlaku di bulan sleanjutnya.

Baca: Sultan HB X Tidak Persoalkan Kereta atau Trem Sebagai Moda Transportasi di DIY

Baca: Kisah Kakek Pengusaha Kasino Hadiahi Cucu Laki-laki Pertamanya Rp 198 M, Orang Tua Turut Kecipratan

Berikut ini lima kanal yang dapat digunakan untuk turun kelas rawat:

1) Aplikasi Mobile JKN

Peserta membuka Aplikasi Mobile JKN dan klik menu ubah data peserta lalu masukkan data perubahan.

2) BPJS Kesehatan Care Center 1500 400

Peserta menghubungi Care Center dan menyampaikan perubahan data peserta dimaksud.

3) Mobile Customer Service (MCS)

Peserta mengunjungi Mobile Customer Service (MCS) pada hari dan jam yang telah ditentukan, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.

4) Mall Pelayanan Publik

Peserta mengunjungi Mall Pelayanan Publik, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk
mendapatkan pelayanan.

5) Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota

Peserta mengunjungi Kantor Cabang atau Kantor Kabupaten Kota, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP), mengambil nomor antrian pelayanan loket perubahan data dan menunggu antrian.

Sementara itu, Presiden Jokowi yang telah menandatangi peraturan tersebut meminta para menterinya untuk memberi penjelasan kepada masyarakat.

Jokowi berharap, para menteri mampu memberi pemahaman kepada masyarakat soal naiknya iuran BPJS Kesehatan.

Mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut tak ingin masyarakat salah paham terhadap keputusan yang ada.

"Jangan sampai misalnya urusan yang berkaitan dengan kenaikan tarif BPJS, kalau tidak clear, tidak jelas, masyarakat dibacanya, kita ini ingin memberatkan beban yang lebih banyak kepada rakyat," kata Jokowi saat membuka rapat terbatas di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (31/10/2019), dikutip dari Kompas.com.

Kenaikan iuran BPJS diklaim untuk mengatasi defisit di BPJS.

Jokowi juga menyebut, di tahun 2019 pemerintah telah menggelontorkan subdisi sebesar Rp 41 triliun.

"Supaya kita semua tahu tahun 2019 kita gratiskan 96 juta rakyat kita yang pergi ke rumah sakit di daerah lewat PBI. Jadi anggaran total yang kita subsidikan ke sana Rp 41 triliun. Rakyat harus ngerti ini," katanya.

Pada tahun 2020, pemerintah akan meningkatkan subsidi ke BPJS yakni sebesar Rp 48,8 Triliun.

Baca: Komisi VIII akan Tanyakan Wacana Larangan Cadar di Instansi Pemerintah kepada Menag

Baca: Tim Teknis Pengungkapan Kasus Novel Baswedan Berakhir Besok, Polri Sebut Ada Temuan Signifikan

(Tribunnews.com/Miftah, Kompas.com/Retia Kartika Dewi, Ihsanuddin)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas