Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rapat Paripurna Perdana Tingkat Menteri, Mahfud MD Singgung Hak Veto Menko

Menurut Mahfud, visi yang ada di pemerintahan termasuk kementerian adalah visi presiden.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Rapat Paripurna Perdana Tingkat Menteri, Mahfud MD Singgung Hak Veto Menko
Fransiskus Adhiyuda/Tribunnews.com
Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD usai menggelar rapat paripurna perdana tingkat menteri bidang Politik, Hukum dan Keamanan di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mendengar sekaligus menyamakan persepsi sejumlah menteri terkait bahwa program presiden yang diturunkan ke program kementerian.

Menurut Mahfud, visi yang ada di pemerintahan termasuk kementerian adalah visi presiden.

Sehingga, program di kementerian menjadi program pemerintah yang dipimpin oleh presiden.

Hal itu disampaikan Mahfud MD usai menggelar rapat paripurna perdana tingkat menteri bidang Politik, Hukum dan Keamanan di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2019).

"Jadi, kita menyatukan pandangan bahwa kita sesuai dengan perintah presiden bahwa satu tim kerja. itu tadi sudah disepakati," ucap Mahfud MD.

Baca: Jokowi Usul Istilah Radikalisme Diubah Jadi Manipulator Agama

Selain itu, Mahfud menyinggung dalam rapat tersebut juga ada koordinasi sesuai ketentuan Pasal 2 Perpres nomor 43 tahun 2015, di mana Kemenko tugasnya melakukan koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian.

"Pengendalian itu artinya dia bisa mendorong sesuatu institusi yang terlalu lambat, menarik yang terlalu cepat sehingga sinkron dan mempertemukan dari titik itu misalnya ada suatu kasus lalu rebutan, kata saya ini tugas saya, kata satunya tugas saya, nah itu menko yang menentukan. juga mempertemukan jalan tengah," ungkap Mahfud MD.

Berita Rekomendasi

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini pun turut menjelaskan hak veto yang dimiliki seorang Menko dan sering disebut oleh Presiden Joko Widodo.

Hak veto tersebut, kata Mahfud, hanyalah istilah yang dipakai oleh presiden di dalam pidatonya. Bila dalam istilah hukum disebut pengendalian.

"Jadi, tidak ada kaitannya dengan persoalan wah ini tidak dikenal veto dalam sistem ketatanegaraan. Memang itu bukan veto dari arti hukum, itu veto dalam arti politis, administratif. maksudnya presiden mengarahkan kalau satu program tidak jalan karena terjadi perbenturan, karena terjadi persaingan dan sebagainya. Maka harus diselesaikan oleh Menko atas nama presiden," ucap Mahfud.

Ketua Gerakan Suluh Kebangsaan ini juga mengaku takjub setelah mendengar laporan dari para menteri dan kepala lembaga terkait yang hadir di rapat tadi.

Menurut Mahfud, Indonesia telah memiliku instrumen kelembagaan yang lengkap dan bagus, sehingga jika kementerian dan lembaga bekerja dengan baik maka indonesia akan sangat maju.

"Sudah ada mekanisme defensifnya agar tidak bobol sebagai negara yang merdeka dan berdaulat. Ada juga mekanisme ofensifnya agar bisa maju ke tengah-tengah dunia. Tinggal pesan presiden bagaimana kalau ini kompak bersatu dalam satu barisan yang sama, dalam satu visi ya kita akan maju," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas