Sebelum Ajukan Turun Kelas Perawatan BPJS Kesehatan, Simak Syaratnya Lebih Dulu
Sebelum mengajukan turun kelas perawatan BPJS Kesehatan, simak syarat lengkapnya terlebih dahulu.
Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Sebelum mengajukan turun kelas perawatan BPJS Kesehatan, simak syarat-syaratnya terlebih dahulu.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, iuran BPJS Kesehatan akan mengalami kenaikan mulai 1 Januari 2020.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini bahkan mencapai 100 persen.
Apabila peserya BPJS Kesehatan merasa keberatan dengan jumlah iuran yang harus dibayarkan, BPJS menawarkan langkah untuk turun kelas perawatan.
Berdasakan buku panduan Layanan BPJS Kesehatan disebutkan bahwa perubahan kelas perawatan peserta mandiri dapat dilakukan setelah satu tahun.
Perlu diketahui, perubahan kelas rawat juga diikuti oleh seluruh anggota keluarga yang tercantum dalam kartu keluarga.
Baca: Cara Turun Kelas BPJS Secara Online Lewat Aplikasi Mobile JKN, Simak Syarat-Syaratnya
Baca: Cara Turun Kelas Perawatan Ketika Iuran BPJS Naik Mulai 1 Januari 2020
Peserta yang melakukan perubahan kelas perawatan pada bulan berjalan, maka kelas perawatan barunya berlaku pada bulan selanjutnya.
Sebelum mengajukan turun kelas perawatan kepada petugas BPJS Kesehatan, ada baiknya mengetagu terlebih dahulu syarat-syaratnya berikut ini.
Agar pengajuan turun kelas perawatan di BPJS Kesehatan agar mudah dan tidak ribet.
Ada beberapa persyaratan yang wajib diketahui oleh peserta BPJS Kesehatan sebelum mengajukan turun kelas perawatan.
Dilansir dari laman resminya bpjs-kesehatan.go.id, berikut syarat yang harus dipersiapkan oleh peserta BPJS Kesehatan.
Adapun persyaratan yang harus dilengkapi oleh peserta perubahan kelas perawatan adalah Kartu Keluarga (KK) asli atau foto kopi.
Bagi peserta yang belum melakukan autodebet rekening tabungan harus menyertakan foto kopi buku rekening tabungan BNI/ BRI/ Mandiri/ BCA.
Status BPJS peserta harus aktif dan tidak ada tunggakan iuran.