Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sebelum Ajukan Turun Kelas Perawatan BPJS Kesehatan, Simak Syaratnya Lebih Dulu

Sebelum mengajukan turun kelas perawatan BPJS Kesehatan, simak syarat lengkapnya terlebih dahulu.

Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Sebelum Ajukan Turun Kelas Perawatan BPJS Kesehatan, Simak Syaratnya Lebih Dulu
Youtube Kompas TV
Sebelum mengajukan turun kelas perawatan BPJS Kesehatan, simak syarat lengkapnya terlebih dahulu. 

Setelah itu, barulah datang langsung ke Mobile Customer Service (MCS), Mengunjungi Mall Pelayanan Publik, hingga Datang ke kantor cabang BPJS terdekat.

Baca: Syarat Turun Kelas BPJS Kesehatan untuk Peserta Mandiri: Minimal Sudah Iuran 12 Kali

Baca: Cara Turun Kelas BPJS Secara Online Lewat Aplikasi Mobile JKN, Simak Syarat-Syaratnya

Mengutip dari Kompas.com, besaran iuran BPJS yang harus dibayarkan sebesar Rp 42.000 per bulan untuk kelas III.

Sementara itu, untuk kelas II adalah sebesar Rp 110.000 per bulan dan Rp 160.000 per bulan untuk kelas I.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma'ruf, menyampaikan bahwa kenaikan iuran tersebut akan berlaku mulai 1 Januari 2020.

"Untuk (kelas) mandiri akan berlaku di 1 Januari 2020, dengan penyesuaian sebagaimana dalam Perpres dimaksud. Kelas I dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000, kelas II dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000, dan kelas III dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000," ujar Iqbal dikutip Tribunnews dari Kompas.com, Kamis (31/10/2019).

Cara Turun Kelas BPJS Kesehatan secara Online di Aplikasi Mobile JKN

Berikut cara pindah kelas BPJS Kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN sebagaimana Tribunnews.com praktikkan pada Kamis (31/10/2019):

Berita Rekomendasi

1. Download aplikasi JKN Mobile di Playstore atau AppStore.

2. Buka aplikasi kemudian pilih 'Pendaftaran Penggunaan Mobile', bagi yang sudah mendaftar bisa pilih Login.

3. Masukan nomor kartu BPJS, nomor KTP/NIK, dan informasi lainnya.

4. Mulai dari halaman beranda.

5. Pilih menu, sebelah kiri atas.

6. Pilih 'ubah data peserta'.

cara turun kelas BPJS aplikasi mobile JKN
Cara turun kelas BPJS aplikasi mobile JKN (Tangkapan Layar JKN Mobile)

7. Silahkan pilih kelas pada kolom paling bawah.

(Tribunnews.com/ Ayumiftakhul/ Fajar)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas