Sempat Dikabarkan Tolak Gaji Sebagai Menteri Pertahanan, Prabowo Bilang Akan Tetap Terima Gaji
Sempat diisukan menolak segala fasilitas yang diberikan negara, Prabowo menyatakan menerima fasilitas yang diberikan kepadanya
Penulis: Muhammad Nur Wahid Rizqy
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Prabowo Subianto disebut tidak akan menerima gaji serta sejumlah fasilitas terkait jabatannya sebagai Menteri Pertahanan.
Ia dikabarkan akan menggunakan mobil pribadi sebagai mobil dinas serta tidak mengambil gajinya.
Hal ini dinyatakan juru bicaranya, Dahnil Anzar Simanjuntak.
Melalui laman Twitter-nya, @Dahnilanzar memposting sebuah pernyataan, Prabowo tidak akan mengambil gajinya sebagai Menteri Pertahanan.
Baca: Prabowo Tetap Ambil Gaji, Inilah Daftar Harta Kekayaan Menteri Pertahanan, 38 Kali Lipat dari Jokowi
Baca: Bantah Pernyataan Dahnil, Prabowo Tetap Akan Ambil Gaji Menteri, Segini Jumlahnya
"Saya ingin mengkonfirmasikan kpd sobat semua khususnya sobat pewarta terkait dengan informasi yang menyatakan Pak @prabowo tidak akan mengambil gajinya sebagai Menteri di @Kemhan_RI adalah BENAR," tulis Dahnil.
Mantan dosen ini juga menambahkan, Prabowo tidak mengambil gajinya karena tujuan pertama kali Prabowo terjun di dunia politik bukan untuk digaji, melainkan untuk mengabdi kepada bangsa dan negara.
"Sejak awal beliau masuk politik, berkomitmen untuk mengabdi bagi kepentingan bangsa dan negara," ujar Dahnil di laman Twitter..
Dikutip dari Kompas.com, isu Prabowo tidak mengambil gajinya sebagai menteri juga turut direspons dan dikomentari oleh Ketua DPP Partai Gerindra, Desmond J Mahesa.
Desmond mengatakan, sebagai seorang pengusaha, Prabowo tentu sudah merasa cukup dengan harta kekayaan yang dimilikinya, sehingga tak mengambil gaji sebagai menhan.
"Mungkin beliau (Prabowo) merasa bahwa itu enggak cukup, karena beliau punya perusahaan. Harta beliau saja satu koma berapa triliun itu, masa gaji seuprit bisa diambil dia? kan enggak," kata Desmond di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/10/2019).
Desmond mengatakan, Prabowo memiliki komitmen yaitu berbuat untuk bangsa dan negara.
Oleh karena itu, gaji bukanlah sesuatu yang dikejar oleh Prabowo.
"Karena beliau itu sebenarnya lihatlah, beliau berbuat untuk bangsa dan negara, saya melihatnya di situ aja. Gaji itu apa sih bagi seorang pengusaha," ujar Desmond.
Hal senada juga disampaikan oleh Wakil Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Andre Rosiade.
Melalui keterangan tertulis saat dihubungi Kompas.com, Rabu (30/10/2019) sore, Andre mengungkapkan, Prabowo tidak akan mengambil gaji dan tidak memakai mobil dinas.
"Iya. Pak Prabowo memang tidak mengambil gaji dan tidak memakai mobil dinas," kata Andre.
Sayangnya, segala pernyataan orang-orang terdekat Prabowo ini justru dibantah sendiri oleh Ketua Umum Partai Gerindra.
Ketika ditemui para awak wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (31/10/2019, Prabowo menegaskan, ia akan menerima gaji yang diberikan kepada negara.
“Pokoknya masa kita ngak terima gaji, kita akan terima gaji, dan itu kita akan pakai untuk keperluan sebaik-baiknya,” kata Prabowo.
Terkait dengan fasilitas yang lain yang diberikan negara kepada Prabowo, ia juga menegaskan akan menggunakan fasilitas yang diberikan kepadanya.
“Ya digunakanlah, kapan kita menggunakanya kan ada saatnya,” imbuhnya.
Setelah bantahan yang diucapkan Prabowo, sang juru bicara, Dahnil Anzar sontak meralat keterangan yang sebelumnya telah ia sampaikan melalui laman Twitter-nya.
Prabowo akan tetap menerima gaji dan fasilitas setelah menerima informasi dari Kementerian Pertahanan dan Sekretariat Negara.
Namun, gaji itu akan disumbangkan Prabowo kepada sejumlah yayasan.
“Sobat sekalian, setelah menerima info dari @Kemhan_RI dan Setneg bahwa gaji, tunjangan dll harus diterima maka pak@prabowo harus taat aturan dan azas, maka beliau akan menerima namun akan disalurkan kepada Yayasan-yayasan seperti yayasan kanker, lembaga zakat, rumah ibadah dll. Terimakasih," ujar Dahnil.
Terkait dengan gaji, gaji yang akan diterima Prabowo senilai Rp 5,04 juta per bulan.
Gaji tersebut sebagai didasarkan atas Menteri Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000.
Selain itu, menteri berhak memperoleh tunjangan jabatan sebagaimana dijelaskan dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Pejabat Negara Tertentu.
Berdasarkan Pasal 2.e dari Keputusan Presiden tersebut, tunjangan yang diberikan kepada menteri adalah sebesar Rp 13,6 juta per bulan.
Jadi, total gaji dan tunjangan yang diterima oleh menteri adalah sebesar Rp 18,64 juta per bulan.
Selain gaji dan tunjangan jabatan, menteri juga akan mendapatkan tunjangan operasional untuk pembiayaan kegiatan menteri dan bukan untuk kepentingan pribadi.