Tjahjo: Pegawai Kantor Ada Aturannya, Kalau Mau Bercadar di Rumah
Menurutnya, jika penggunaan cadar tersebut berkaitan dengan kepercayaann seseorang, maka silahkan dipakai sesuai tempatnya.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo menilai sah-sah saja, jika ada pimpinan kementerian atau lembaga buat aturan pelarangan penggunaan Cadar di lingkungannya.
"Saya kira sah-sah saja, kalau pak Menteri Agama mengeluarkan larangan (penggunaan cadar), kemudian diminta untuk berpakaian rapi, bergaya khas Indonesia," papar Tjahjo di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (31/10/2019).
Menurutnya, jika penggunaan cadar tersebut berkaitan dengan kepercayaann seseorang, maka silahkan dipakai sesuai tempatnya.
Baca: Dakwaan Wawan Sebut Politisi PDIP Rano Karno Terima Uang Rp 700 Juta dari Korupsi Alkes
"Kalau anda pegawai kantor, harus (ikuti) kantor punya aturan. Mohon maaf, orang mau bercadar di rumah boleh," tutur Tjahjo.
"Tapi kalau pegawai saya, terus bercadar saya mau lihat, loh saya kan punya aturan dong," sambung Tjahjo.
Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan berencana melarang pengguna niqab atau cadar untuk masuk ke instansi milik pemerintah.
Hal itu ia katakan karena alasan keamanan usai penusukan mantan Menkopolhukam Wiranto.
Fachrul mengatakan rencana itu masih dalam kajian. Namun aturan itu sangat mungkin direkomendasikan Kemenag atas dasar alasan keamanan.
"Memang nantinya bisa saja ada langkah-langkah lebih jauh, tapi kita tidak melarang niqab, tapi melarang untuk masuk instansi-instansi pemerintah, demi alasan keamanan. Apalagi kejadian Pak Wiranto yang lalu," kata Fachrul dalam Lokakarya Peningkatan Peran dan Fungsi Imam Tetap Masjid di Hotel Best Western, Jakarta, Rabu (30/10/2019).