Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Akan Sidangkan Empat Penyuap Bupati Bengkayang Suryadman Gidot di Pontianak

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pelimpahan berkas tahap dua empat tersangka penyuap Bupati Bengkayang Suryadman Gidot, Rabu (23/10/2019).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Akan Sidangkan Empat Penyuap Bupati Bengkayang Suryadman Gidot di Pontianak
TRIBUN/IQBAL FIRDAUS
Bupati Bengkayang non-aktif Suryadman Gidot meninggalkan kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15/10/2019). Suryadman Gidot telah ditahan terkait kasus suap proyek di lingkungan Kabupaten Bengkayang. TRIBUNNEWS.COM/IQBAL FIRDAUS 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pelimpahan berkas tahap dua empat tersangka penyuap Bupati Bengkayang Suryadman Gidot, Rabu (23/10/2019).

Empat tersangka akan dilimpahkan KPK ke pengadilan.

"Penyidikan untuk 4 tersangka telah selesai," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (1/11/2019).

Empat tersangka tersebut di antaranya Rodi, Yosef, Nelly Margaretha, dan Bun Si Fat.

Keempatnya merupakan tersangka dari unsur swasta.

Baca: Pengamat Sarankan Jokowi Agar Pilih Dewan Pengawas KPK Lewat Panitia Seleksi

Perkara yang dilimpahkan terkait kasus suap proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat tahun 2019.

Berita Rekomendasi

"Rencana sidang akan dilakukan di Pontianak," kata Febri.

Febri mengatakan sejauh ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 100 orang saksi di antaranya Wakil Bupati Bengkayang, Sekretaris Daerah Bengkayang, Kepala BPKAD Bengkayang, Sekretaris pada Dinas PU Bengkayang, Kepala Sekolah, wiraswasta, dan ibu rumah tangga.

Baca: KPK Panggil 2 Petinggi Perusahaan Terkait Kasus Suap Impor Ikan

Dalam kasus ini, diketahui KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.

Selain Suryadman Gidot, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang Aleksius turut ditetapkan tersangka oleh lembaga antirasuah pada Rabu (4/9/2019).

Tak hanya itu, lima orang lain dari pihak swasta juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Rodi, Yosef, Nelly Margaretha, Bun Si Fat, dan Pandus.

Mereka disinyalir menjadi pihak pemberi suap untuk Suryadman.

Baca: KPK Akan Dipimpin Seorang Jenderal Polisi Aktif, Ini Respons Novel Baswedan

Gidot diduga kuat telah melakukan praktik lancung seperti meminta uang kepada kedua anak buahnya yakni Kadis PUPR Kabupaten Bengkayang, Aleksius dan Agustinus Yan selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkayang pada Jumat (30/8/2019).

Hal itu didasari lantaran Gidot pernah memberikan penunjukan anggaran langsung tambahan APBD-Perubahan 2019 kepada Dinas PUPR sebesar Rp7,5 miliar dan Dinas Pendidikan sebesar Rp6 miliar.

Atas permintaan itu, Aleksius langsung menghubungi beberapa pihak rekanan untuk menawarkan proyek pekerjaan penunjukan langsung pada Minggu (1/9/2019).

Beberapa rekanan setuju dengan syarat yang diberikan Aleksius yakni dapat memenuhi syarat setoran awal.

Uang setoran awal itu digunakan untuk menuhi permintaan Suryadman.

Diduga, satu paket pekerjaan penunjukan langsung dimintakan setoran sebesar Rp20 hingga Rp25 juta, atau sekitar 10% dari nilai maksimal pekerjaan penunjukan proyek langsung yakni sebesar Rp 200 juta.

Baca: Berniat Ajukan Eksepsi, Wawan Bantah Dakwaan Jaksa Terkait Pencucian Uang

Dia pun menerima setoran tunai dari sejumlah rekanan pada Senin (2/9/2019).

Setidaknya terdapat lima rekanan yang telah menyetorkan uang secara tunai kepada Aleksius.

Di antaranya Bun Si Fat sebesar Rp120 juta; Pandus, Yosef, dan Rodi sebesar Rp160 juta; serta dari Nelly Margaretha sebesar Rp60 juta.

Jika di total uang yang diterima Aleksius sebesar Rp340 juta.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Rodi, Yosef, Nelly, Bun Si Fat, dan Pandus disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima, Suryadman dan Alexius dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas