Novel Baswedan Ragu Kasus Penyiraman Air Keras Terhadap Dirinya Akan Tuntas di Tangan Kapolri Baru
Idham Azis selaku Kabareskrim menjadi penanggung jawab tim teknis Polri dalam penanganan kasus Novel Baswedan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Namun, perkara ini tidak kunjung menemukan titik terang hingga Idham Aziz diangkat sebagai Kabareskrim Polri pada Januari 2019.
Tim Pencari Fakta (TPF) kasus Novel pun dibentuk Tito Karnavian yang kala itu menjabat Kapolri.
Tim ini beranggotakan 65 orang, 52 di antaranya adalah anggota Polri, enam orang dari perwakilan KPK, dan tujuh pakar dari luar kepolisian.
Baca: Klaim Menag Fachrul Razi yang Usulkan Larangan Penggunaan Cadar: Demi Keamanan
Tim ini mulai bekerja sejak 8 Januari hingga 7 Juli 2019 sesuai surat Nomor: Sgas/3/I/Huk.6.6./2019.
Enam bulan TPF ini bekerja untuk menggali, menganalisis dan menyimpulkan temuan perkara.
Hasil investigasi yang dilakukan TPF ada 170 halaman dan 1.500 halaman lampiran, diserahkan kepada Tito Karnavian untuk ditindaklanjuti.
TPF pun merekomendasikan Tito Karnavian untuk membentuk tim teknis guna pengungkapan kasus Novel.
Idham Azis selaku Kabareskrim pun menjadi penanggung jawab tim teknis yang dibentuk Polri ini.
Rekomendasi muncul berdasarkan temuan tim soal satu orang tidak dikenal mendatangi rumah Novel pada 5 April 2017 dan dua orang tidak dikenal yang duduk di dekat Masjid Al-Ikhsan dekat rumah Novel pada 10 April 2017.
Dua orang itu berada di sekitar rumah Novel sebelum terjadi penyerangan pada 11 April 2017.
Alasan lain dari pembentukan tim teknis ialah karena para anggota tim tidak memiliki kemampuan seperti tim teknis Polri.
Meskipun polisi mengklaim telah bekerja secara profesional, tapi perkara ini hingga kini masih belum bisa diungkap karena minimnya alat bukti.
“Publik juga harus paham kasus ini minim alat bukti. Kami terus bekerja, jajaran Polda Metro Jaya sudah memeriksa 74 saksi, mewawancarai 40 orang, mengecek 38 CCTV yang melibatkan kepolisian negara luar, juga memeriksa 114 toko bahan kimia," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Muhammad Iqbal, pada 17 Juli 2019.
Presiden Jokowi pun pada 19 Juli 2019, memberikan waktu tiga bulan kepada Kapolri Tito Karnavian untuk menyelesaikan kasus tersebut.