Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pegawai Bank BNI Salah Transfer Dana Rp 3,6 Miliar, Nasabahnya yang Malah Divonis Denda Rp 4 Miliar

Pegawai Bank BNI salah transfer dana sebesar Rp 3,6 miliar, malah nasabahnya yang divonis denda Rp 4 miliar.

Editor: Melia Istighfaroh
zoom-in Pegawai Bank BNI Salah Transfer Dana Rp 3,6 Miliar, Nasabahnya yang Malah Divonis Denda Rp 4 Miliar
Pixabay.com
Ilustrasi uang dan kekayaan 

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pegawai Bank BNI salah transfer dana sebesar Rp 3,6 miliar, malah nasabahnya yang divonis denda Rp 4 miliar.

Begini kronologi sang nasabah salah transfer dari pegawai Bank BNI sebesar Rp 3,6 miliar yang divonis denda Rp 4 miliar.

Sebelumnya, pegawai Bank BNI salah transfer dana sebesar Rp 3,6 miliar ke seorang Direktur Utama Metrasco, Eddy Sanjaya.

Eddy Sanjaya kemudian divonis denda Rp 4 miliar setelah pegawai bank BNI tersebut salah transfer kepadanya.

Ilustrasi uang THR.
Ilustrasi uang THR. (Shutterstock)

Dilansir oleh WartaKotaLive.com, Direktur Utama PT Dharma Utama Metrasco Eddy Sanjaya terjerat pelanggaran beberapa pasal undang-undang tentang transfer dana dan tentang perseoran terbatas.

Dirut perusahaan yang bergerak di bidang jasa pemasaran/penjualan tiket, itu dijatuhi hukuman denda Rp 4 miliar oleh hakim Pengadilan Negeri Medan, Senin (28/10/2019).

Halaman selengkapnya >>>

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunnewsWiki
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas