Pegawai Bank BNI Salah Transfer Dana Rp 3,6 Miliar, Nasabahnya yang Malah Divonis Denda Rp 4 Miliar
Pegawai Bank BNI salah transfer dana sebesar Rp 3,6 miliar, malah nasabahnya yang divonis denda Rp 4 miliar.
Editor: Melia Istighfaroh
TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pegawai Bank BNI salah transfer dana sebesar Rp 3,6 miliar, malah nasabahnya yang divonis denda Rp 4 miliar.
Begini kronologi sang nasabah salah transfer dari pegawai Bank BNI sebesar Rp 3,6 miliar yang divonis denda Rp 4 miliar.
Sebelumnya, pegawai Bank BNI salah transfer dana sebesar Rp 3,6 miliar ke seorang Direktur Utama Metrasco, Eddy Sanjaya.
Eddy Sanjaya kemudian divonis denda Rp 4 miliar setelah pegawai bank BNI tersebut salah transfer kepadanya.
Dilansir oleh WartaKotaLive.com, Direktur Utama PT Dharma Utama Metrasco Eddy Sanjaya terjerat pelanggaran beberapa pasal undang-undang tentang transfer dana dan tentang perseoran terbatas.
Dirut perusahaan yang bergerak di bidang jasa pemasaran/penjualan tiket, itu dijatuhi hukuman denda Rp 4 miliar oleh hakim Pengadilan Negeri Medan, Senin (28/10/2019).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.