Pemerintah Minta Pengusaha dan Buruh Terima Putusan UMP 2020 Naik 8,51 Persen
Untuk 2020, berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-M/308/HI.01.00/X/2019 menyebut data inflasi nasional dan PDB pada 2019 adalah seb
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah, melalui Kementerian Ketenagakerjaan meminta pengusaha dan buruh menerima putusan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 2020 sebesar 8,51 persen.
"Skema pengupahan ini sudah berjalan lima tahun, jadi kami berharap diterima dengan baik oleh pengusaha maupun buruh," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (1/11/2019).
Adapun skema penghitungan upah setiap tahun, yaitu inflasi nasional ditambah dengan Produk Domestik Bruto (PDB) tahun sebelumnya.
Baca: Soal Demo Para Buruh yang Tuntut Anies Tetapkan UMP 2020 Rp 4,6 Juta, Apalagi Tuntutan Mereka?
Untuk 2020, berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-M/308/HI.01.00/X/2019 menyebut data inflasi nasional dan PDB pada 2019 adalah sebesar 8,51 persen.
Dengan rincian inflasi nasional 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional 5,12 persen.
Diputuskannya kenaikan 8,51 persen, kata Ida, bukan berasal dari hitungan pemerintah, tetapi beradasarkan data yang ada di Badan Pusat Statistik (BPS).
"Jadi angka itu tidak masing-masing mengambil data sendiri, baik pengusaha atau buruh, menurut kami ini sudah di tengah ya, tidak main menaik-naikkan begitu saja," papar Ida.
Kementerian Ketenagakerjaan memerintahkan seluruh gubernur di Indonesia untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi sebesar 8,51 persen pada 2020.
Kementerian juga mewajibkan gubernur mengumumkan UMP 2020 serentak pada 1 November 2019 dan akan berlaku mulai 1 Januari 2020.