Dewan Pengawas KPK akan Dilantik Tanpa Melalui Pansel, Jokowi: Percayalah, Kredibilitas Mereka Baik
Presiden Joko Widodo mengatakan akan menunjuk sekaligus melantik Dewan Pengawas KPK pada bulan Desember 2019.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Jokowi akan melantik Dewan Pengawas KPK berbarengan dengan pengambilan sumpah pimpinan komisioner KPK untuk periode 2019-2023 pada bulan Desember tahun ini.
Hal tersebut disampaikan Presiden Jokowi Dalam pertemuan dengan wartawan kepresidenan di Istana Merdeka, Jumat (1/11/2019).
Presiden Jokowi juga menjelaskan Dewan Pengawas KPK masih dalam proses pembentukan.
Saat ini masih pada tahap memilah siapa yang akan menduduki posisi sebagai Dewan Pengawas KPK.
Meski revisi UU KPK sudah berlaku sejak tanggal 17 Oktober 2019 lalu, namun Dewan Pengawas KPK hingga kini belum terbentuk.
"Untuk saat ini untuk Dewan Pengawas KPK kita masih dalam proses mendapatkan masukan-masukan untuk siapa yang nanti duduk di dalam Dewan Pengawas KPK," terang Presiden Jokowi.
"Dan untuk pelantikan Dewan Pengawas KPK nanti akan bersamaan dengan pengambilan sumpah Pimpinan Komisioner KPK yang baru yaitu di bulan desember," tambahnya.
Untuk pertama kalinya, Dewan Pengawas nantinya akan ditunjuk dan dilantik langsung oleh Presiden Jokowi
Pemilihan Dewan Pengawas KPK kali ini tidak akan melalui panitia seleksi atau pansel.
Meski demikian, Presiden Jokowi meyakinkan Dewan Pengawas KPK periode 2019-2023 nantinya merupakan sosok yang mempunyai kemampuan dan kapabilitas yang sesuai.
Hal tersebut sesuai dengan pasal 69 A dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 69 A ayat 1 menjelaskan Ketua dan anggota Dewan Pengawas untuk pertama kalinya ditunjuk dan diangkat oleh Presiden Republik Indonesia.
"Untuk pertama kalinya tidak lewat pansel, tapi percayalah yang terpilih nanti beliau-beliau yang memiliki kredibilitas yang baik," jelas Presiden Jokowi.
Dalam UU Nomor 19 tahun 2019 disebutkan Dewan Pengawas bertugas untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan
wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi.