Jokowi Beri Waktu 1 Bulan pada Kapolri untuk Tuntaskan Kasus Novel Baswedan
Jokowi memberi batas waktu Kapolri Idham Azis untuk menuntaskan kasus Novel Baswedan, yaitu pada awal Desember 2019.
Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Daryono
Dalam perkembangannya, Polri menemukan saksi kunci kasus tersebut, yang mengetahui postur tubuh serta ciri-ciri fisik pelaku, pada 19 Juni 2017.
Pada Jumat 24 November 2017, Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Aziz merilis sketsa dua wajah orang yang diguga menjadi pelaku kasus ini.
Perkembangan terakhir, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen M. Iqbal mengatakan Polri sudah menemukan hal yang signifikan terkait penuntasan kasus penyiraman air keras pada Novel Baswedan.
Presiden Jokowi menargetkan Kapolri dapat menuntaskan kasus ini pada awal Desember 2019.
PR Kalpolri Idham Azis
Selain penuntasan kasus penyiraman air keras pada Novel Baswedan, Kapolri Idham Azis juga memiliki beberapa pekerjaan rumah lainnya yang harus segera ia tuntaskan.
Dalam waktu dekat, Idham Azis harus menunjuk Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) yang baru.
Selain itu, Idham Azis juga bertanggung jawab atas penyelesaian kebakaran hutan dan lahan, penanganan isu radikalisme dan konflik sosial, serta mencari solusi dalam menangani unjuk rasa yang berujung anarkis.
Idham Azis menyebutkan dirinya memiliki tujuh program prioritas selama menjabat sebagai Kapolri.
Berikut tujuh program prioritas yang disampaikan Idham Azis:
1. Mewujudkan SDM unggul
2. Pemantapan Harkamtibnas
3. Penguatan gakum (penegakkan hukum) yang profesional dan berkeadilan,
4. Pemantapan manajemen media
5. Penguatan sinergi polisional
6. Penataan kelembagaan
7. Penguatan pengawasan.
(Tribunnews.com/Widyadewi Metta, Kompas.com/Mela Arnani)