Jokowi Beri Waktu 1 Bulan pada Kapolri untuk Tuntaskan Kasus Novel Baswedan
Jokowi memberi batas waktu Kapolri Idham Azis untuk menuntaskan kasus Novel Baswedan, yaitu pada awal Desember 2019.
Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Jokowi menyatakan sudah menginstruksikan penuntasan kasus Novel Baswedan pada Kapolri yang baru dilantiknya pada Jumat (1/11/2019).
Dalam instruksinya, Jokowi memberi batas waktu Idham Azis, Kapolri yang baru, untuk menuntaskan kasus penyiraman air keras pada Novel Baswedan hingga awal Desember 2019.
"Saya beri waktu sampai awal Desember 2019," kata Jokowi.
Sementara, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen M. Iqbal mengatakan Polri sudah menemukan hal yang signifikan dalam penyelidikan kasus penyiraman air keras pada penyidik KPK tersebut.
Menurutnya, tim teknis hingga saat ini telah melakukan upaya-upaya maksimal untuk menuntaskan kasus ini.
"Ada hal-hal yang sangat signifikas, tolong digaris bawahi, sangat signifikan, yang sudah kami dapat," tegas Irjen M. Iqbal dalam wawancara yang ditayangkan Kompas TV.
Irjen M. Iqbal pun berharap Polri dapat secepatnya mengungkap kasus penyiraman air keras pada Novel Baswedan.
Kasus Penyiraman Air Keras pada Novel Baswedan
Kasus penyiraman air keras pada penyidik KPK, Novel Baswedan, terjadi pada dua tahun silam.
Tepatnya, pada 11 April 2017.
Dilansir dari kompas.com, penyiraman air keras tersebut terjadi pada pagi hari di kawasan rumah Novel Baswedan, yaitu di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Saat itu, Novel baru saja selesai menunaikan salat subuh di Masjid Al Ihsan, dekat rumahnya.
Novel pun langsung dilarikan ke Rumah Sakit Mitra Keluarga Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Sore harinya, Novel dirujuk ke Jakarta Eye Center (JEC) di Menteng, Jakarta Pusat, sebelum akhirnya dibawa ke Singapura untuk mendapatkan perawatan optimal.