Tak Terima Iuran Naik, Peserta BPJS Kesehatan di Surabaya Ajukan Gugatan ke Pengadilan
Pemerintah resmi menaikkan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan pada tahu
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Ifa Nabila
Sebelumnya diberitakan, Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto, menjamin kenaikan iuran BPJS kesehatan dibarengi pembenahan dengan kualitas layanan.
Sejumlah langkah konkret untuk menuntaskan masalah defisit anggaran BPJS kesehatan disiapkan.
Seperti pembentukan tim khusus, membantu kinerja BPJS Kesehatan dalam mengatasi masalah defisit anggaran.
Menkes memastikan, kenaikan iuran BPJS kesehatan akan berbanding lurus dengan pembenahan pelayanan kesehatan.
"Harapan saya itu mampu menutup defisit BPJS, sehingga kita tinggal memperbaiki tata kelolanya," ujar Terawan dalam tayangan yang diunggah YouTube KompasTV, Rabu (30/10/2019).
"Sehingga tidak terjadi defisit lagi di kemudian hari yang akan merugikan masyarakat sendiri," kata Terawan.
"Selama keuangan rumah sakit baik otomatis rumah sakit akan melakukan perbaikan."
"Disesuaikan dengan kemampuan di setiap rumah sakit," tambah Terawan.
Sementara itu, kementerian kesehatan menyatakan kenaikan iuran BPJS kesehatan sudah diperhitungkan secara mantap oleh pemerintah.
(Tribunnews/Nanda Lusiana Saputri)