Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Terima Iuran Naik, Peserta BPJS Kesehatan di Surabaya Ajukan Gugatan ke Pengadilan

Pemerintah resmi menaikkan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan pada tahu

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Ifa Nabila
zoom-in Tak Terima Iuran Naik, Peserta BPJS Kesehatan di Surabaya Ajukan Gugatan ke Pengadilan
YouTube KompasTV
Seorang peserta BPJS mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Surabaya atas kebijakan kenaikan iuran BPJS yang dilakukan oleh pemerintah 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah resmi menaikkan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan pada tahun 2020.

Kebijakan tersebut menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat.

Satu di antaranya adalah Kusnan Hadi, seoarang peserta BPJS kesehatan asal Surabaya yang mengajukan gugatan kebijakan kenaikan iuran BPJS kesehatan yang dilakukan pemerintah.

Dilansir dari tayangan YouTube unggahan KompasTv, Jumat (1/11/2019), Kusnan Hadi bersama tim kuasa hukumnya mendatangi kantor Pengadilan Negeri Surabaya.

Ilustrasi pelayanan BPJS Kesehatan
Ilustrasi pelayanan BPJS Kesehatan (makassar.tribunnews.com)

Kedatangannya ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk mendaftarkan gugatan uji materi terhadap kebijakan kenaikan iuran BPJS kesehatan hingga 100 persen. 

Gugatan dilakukan karena kebijakan yang akan diterapkan dinilai disamaratakan tanpa mempertimbangkan perbedaan penghasilan yang tidak merata setiap daerah.

"Kalau kita di Surabaya dengan gaji Rp 3 juta ya, kita bisa melihat daerah Magetan, Pacitan yang hanya bergaji Rp 1,8 juta," ujar Kusnan Hadi.

Berita Rekomendasi

"Bagaimana mereka membayar, andaikan mereka kelas satu membayar Rp 160 ribu itu hanya untuk satu orang kalau empat keluarga, kan kasihan."

"Dengan itu, biarlah kami saat ini yang harus menggugat, demi saudara-saudara kita yang ada di daerah."

"Kalau kita ring satu di Surabaya mungkin Rp 160 ribu agak mending dibandingkan dengan kawan-kawan yang ada di daerah dengan UMR yang kecil," tutur Kusnan Hadi.

Diketahui, besaran iuran yang harus dibayarkan untuk kelas tiga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per bulan.

Sedangkan kelas dua mengalami kenaikan hingga Rp 59.000, yakni dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 per bulan.

Sementara kelas satu dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 per bulan.

Kenaikan Iuran BPJS akan Sebanding dengan Kualitas Pelayanan

Sebelumnya diberitakan, Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto, menjamin kenaikan iuran BPJS kesehatan dibarengi pembenahan dengan kualitas layanan.

Sejumlah langkah konkret untuk menuntaskan masalah defisit anggaran BPJS kesehatan disiapkan.

Seperti pembentukan tim khusus, membantu kinerja BPJS Kesehatan dalam mengatasi masalah defisit anggaran.

Menkes memastikan, kenaikan iuran BPJS kesehatan akan berbanding lurus dengan pembenahan pelayanan kesehatan.

"Harapan saya itu mampu menutup defisit BPJS, sehingga kita tinggal memperbaiki tata kelolanya," ujar Terawan dalam tayangan yang diunggah YouTube KompasTV, Rabu (30/10/2019).

"Sehingga tidak terjadi defisit lagi di kemudian hari yang akan merugikan masyarakat sendiri," kata Terawan.

"Selama keuangan rumah sakit baik otomatis rumah sakit akan melakukan perbaikan."

"Disesuaikan dengan kemampuan di setiap rumah sakit," tambah Terawan.

Sementara itu, kementerian kesehatan menyatakan kenaikan iuran BPJS kesehatan sudah diperhitungkan secara mantap oleh pemerintah.

(Tribunnews/Nanda Lusiana Saputri)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas