Kata Menteri PPPA soal Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak
Puspayoga berharap, seluruh tokoh agama dengan peran sentralnya, bisa meningkatkan nilai keagamaan bagi masing-masing umatnya.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmavati Puspayoga, meminta dukungan segenap tokoh keagamaan untuk sama-sama menggaungkan antikekerasan perempuan dan anak.
Puspayoga berharap, seluruh tokoh agama dengan peran sentralnya, bisa meningkatkan nilai keagamaan bagi masing-masing umatnya.
Baca: Lima Hari Setelah Dilantik, Menteri PPPA Sambangi Kantor PNM
Baca: Berpelukan dengan Menteri PPPA Baru saat Sertijab, Yohana Yembise: Yang Papua Pergi, Bali Masuk
Nilai-nilai pengajaran soal bagaimana menekan kekerasan terhadap kaum perempuan dan anak.
"Saya titip, mohon saya didukung. Mudah-mudahan tokoh agama lebih meningkatkan perannya, untuk meningkatkan nilai-nilai agama. Karena saya yakin tidak ada satupun agama yang memberikan ajaran untuk kekerasan, apalagi kekerasan kepada perempuan dan anak," ucap dia, di kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (3/11/2019).
"Sehingga ke depannya kita ini bisa menekan kekerasan baik kepada perempuan dan anak," imbuh dia.
Puspayoga melanjutkan, dorongan ini tidak terlepas dari lima poin yang diprioritaskan oleh Kementerian PPPA sesuai arahan Presiden Joko Widodo.
Seluruhnya dalam konteks bagaimana memberdayakan perempuan atau ibu dalam wirausaha, menyokong peran mereka dalam pendidikan anak, menurunkan kekerasan perempuan dan anak, serta mencengah perkawinan dini.
"Nah ini tidak bisa kami lakukan antara saya sebagai menteri di lingkungan kementerian (saja), ini perlu kerjasama semua stakeholder," ungkap Puspayoga.
Oleh karena itu, ia berharap Kementerian Agama, termasuk seluruh stakeholder terkait bisa turut andil mendukung dan bahu-membahu mewujudkannya.
"Apakah itu Kementerian Agama, umat beragama, semua stakeholder yang ada. Untuk itu kami mohon dukungan dan kerjasamanya," pungkas dia.