Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kenaikan Iuran BPJS Tak Pengaruhi Layanan Rumah Sakit

IDI menyangsikan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan akan diimbangi perbaikan pelayanan rumah sakit kepada pasien peserta BPJS

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kenaikan Iuran BPJS Tak Pengaruhi Layanan Rumah Sakit
KOMPAS.com / Dian Ade Permana
Polemik mengenai naiknya iuran BPJS Kesehatan: Tak menjamin pelayanan bisa meningkat hingga peserta BPJS di Surabaya ajukan gugatan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyangsikan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan diimbangi perbaikan pelayanan rumah sakit kepada pasien peserta BPJS.

Sebab, kenaikan iuran itu semata untuk menekan defisit anggaran pembayaran BPJS ke rumah sakit yang terjadi selama ini.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Umum IDI, Adib Khumaidi, dalam diskusi bertajuk 'BPJS Kesehatan, Kezzeel Tapi Butuh' di Jakarta, Sabtu (2/11/2019).

"Saya masih belum bisa mengatakan bahwa kenaikan iuran akan berdampak pada kualitas pelayanan baik, karena konsepnya hanya berbicara mengatasi defisit saja," kata Adib.

Menurut Adib Khumaidi, kenaikan iuran BPJS justru dikhawatirkan hanya akan menjadi solusi gali dan tutup lubang. Sebab, defisit anggaran tersebut berpotensi terus terjadi selama tidak ada pembenaran sistem secara menyeluruh.

Baca: IDI Sebut Kenaikan BPJS Tak Berdampak Pada Perbaikan Pelayanan Kesehatan

Salah satu aspek terpenting yang harus dibenahi oleh BPJS adalah defisit keuangan itu. Sebab, defisit keuangan mengakibatkan banyak tenaga medis maupun rumah sakit belum mendapat bayaran dari BPJS.

Di sisi lain, defisit anggaran BPJS Kesehatan juga turut mempengaruhi kualitas pelayanan kesehatan dari pihak rumah sakit ke para pasien peserta BPJS Kesehatan.

Berita Rekomendasi

"Problem di dalam kesehatan sekarang dalam sistem pelayanan kondisinya adalah emergency in health care, indanger in health care," jelas Adib.

Pemerintah telah memastikan menaikkan iuran BPJS Kesehatan mencapai 100 persen untuk seluruh kelas untuk menekan angka defisit anggaran pengeluaran.

Rencana tersebut telah dimaktubkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Perpres yang telah diteken Jokowi pada 24 Oktober 2019 lalu itu akan mulai berlaku per 1 Januari 2019.

Baca: Penagihan Langsung Iuran BPJS Yang Menunggak, BPJS Watch: Seperti Debt Collector Saja

Mulai tahun depan, peserta mandiri kelas 1 harus membayar iuran BPJS Kesehatan hingga Rp 160 ribu dari sebelumnya sebelumnya Rp 80 ribu per bulan.

Untuk peserta kelas II, iuran meningkat dari Rp 51 ribu menjadi Rp 110 ribu per bulan.

Sementara, untuk peserta kelas III meningkat dari Rp 25.500 menjadi Rp 42 ribu per bulan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas