Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat: Perppu KPK Tidak Diterbitkan, Sinyal Kembali Lahirnya Orde Baru

tidak dikeluarkannya Perppu KPK harus dilihat dalam konteks yang lebih besar, yakni pelemahan pemberantasan korupsi

Penulis: Gita Irawan
Editor: Sanusi
zoom-in Pengamat: Perppu KPK Tidak Diterbitkan, Sinyal Kembali Lahirnya Orde Baru
Tribunnews/JEPRIMA
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana (kiri) bersama Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati (tengah) dan Direktur Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indoensia Gita Putri Damayana (kanan) saat memberikan keterangan pers Koalisi Kawal Capim KPK di gedung LBH Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (25/8/2019). Koalisi Kawal Capim KPK menyatakan menemukan adanya potensi konflik kepentingan dari pansel terhadap peserta seleksi, khususnya kepada 20 nama yang lolos seleksi, serta tidak memperdulikan masukan tentang LHKPN dan rekam jejak peserta. Tribunnews/Jeprima 

Peneliti Transparency International Indonesia Agus Sarwono menilai jika Presiden Jokowi tidak menerbitkan Perppu KPK, maka Indeks Persepsi Korupsi di Indonesia akan anjlok.

Menurutnya pernyataan Jokowi yang menyebutkan akan melantik Dewan Pengawas KPK berbarengan dengan pimpinan KPK terpilih, merupakan sinyal kuat Jokowi tidak akan menerbitkan Perppu KPK untuk Undang-Undang KPK nomor 19/2019.

Baca: Jokowi Beri Waktu Kapolri Idham Azis untuk Mengusut Kasus Novel Baswedan hingga Awal Desember

Baca: Kapolri Diberi Waktu Sebulan untuk Tuntaskan Kasus Novel, ICW: Janji Manis

Baca: Pesan Presiden FIFA untuk PSSI: Semoga Segera Stabil

Menurutnya, hal itu akan berdampak pada menurunnya skor pada aspek penindakan hukum terhadap korupsi di Indonesia, karena Undang-Undang KPK nomor 19/2019 telah memangkas kewenangan penindakan KPK.

"Saya cukup yakin indeks persepsi korupsi kita kedepannya akan anjlok," kata Agus dalam diskusi di kantor ICW Jakarta Selatan, Minggu (3/11/2019).

Menurutnya, menurunnya indeks perspsi korupsi Indonesia akan berdampak langsung pada sisi ekonomi karena pemberantasan korupsi yang baik akan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Hal itu mengingat kualitas barang dan jasa yang beredar di masyarakat akan meningkat jika pemberantasan korupsi berjalan baik.

Lebih jauh, ia menilai turunnya indeks perspesi korupsi di Indonesia akan berdampak pada tingkat kepercayaan investasi di Indonesia.

BERITA TERKAIT

"Sekarang investor agak malas datang ke Indonesia kalau ternyata korupsinya masih sangat besar," kata Agus.

Meski begitu, ia belum bisa memastikan akan seperti apa indeks persepsi korupsi Indonesia tahun 2019 yang kemungkinan akan dirilis pada Januari atau Februari tahun depan.

Meski ia mengatakan bahwa tren indeks persepsi korupsi di Indonesia terus naik selama 15 tahun ke belakang, namun menurutnya kenaikan tersebut tidak signifikan.

"Kalau dilihat dari trennya naik dari 15 tahun terakhir. Tapi titpis-tipis. Naik satu poin satu poin. Era SBY dan Jokowi sama-sama mengalami stagnansi dua kali," kata Agus.

Ia juga mengungkapkan, meski secara global tren Indeks Perspesi Korupsi mengalami stagnansi sejak 2015 namun ia mengingatkan pencapaian Indonesia masih jauh dari target Jokowi pada program Ststegi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).

"Secara global, sejak di 2015 rata-rata global itu stagnan di angka 43.0 paling buruk, 100 paling buruk. Kalau kita kan 38 tahun kemarin dan di Stranas PK targetnya Jokowi itu 45. Itu sangat jauh," kata Agus.

Tidak Akan Tersinggung

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas