Wacana Larangan Penggunaan Cadar, Wamenag Minta Masyarakat Berprasangka Positif kepada Pemerintah
Zainut Tauhid menyebut sah-sah saja bila ada pihak yang menonak ataupun sebaliknya terhadap wacana pelarangan penggunaan celana cingkrang.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid menyebut sah-sah saja bila ada pihak yang melontarkan kritik penolakan ataupun sebaliknya terhadap wacana pelarangan penggunaan celana cingkrang dan cadar di lingkup kementerian/lembaga.
Sebab di era demokrasi dan keterbukaan seperti saat ini, cukup lumrah bila ada pihak yang setuju ataupun tidak soal wacana tersebut.
"Di era demokrasi sekarang ini kritik disampaikan, boleh penolakan ataupun (apapun) bentuknya," kata Zainut Tauhid di kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (3/11/2019).
Terlepas dari pro dan kontra, Zainut meminta agar masyarakat terus berprasangka positif kepada pemerintah, bahwa apapun langkah yang diambil negara semata demi kebaikan rakyatnya.
"Yang penting kita mengembangkan, pemahaman 'husnu tafahum' pemahaman yang positif terhadap langkah-langkah yang kita kerjakan," kata dia.
Baca: Wamenag: Tak Ada Satupun Kelompok yang Menolak Gerakan untuk Menyangkal Radikalisme
Baca: Polemik Larangan Pakai Cadar, Indadari Mantan Istri Caesar Mengaku Prihatin: Izinkan Kami Bercadar
Sebelumnya, Menag Fachrul Razi mengatakan berencana melarang pengguna niqab atau cadar untuk masuk ke instansi milik pemerintah.
Hal itu ia katakan karena alasan keamanan usai penusukan mantan Menkopolhukam Wiranto.
Fachrul mengatakan rencana itu masih dalam kajian. Namun aturan itu sangat mungkin direkomendasikan Kemenag atas dasar alasan keamanan.
Atas wacana ini, muncul berbagai tanggapan dari lapisan masyarakat tak terkecuali para politisi.
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tidak setuju dengan wacana pelarangan ini.
Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera, menilai, penggunaan cadar merupakan ranah pribadi seseorang. Sehingga negara tak boleh melarang penggunanya.
Baca: Larangan Bercadar dari Menag Fachrul Razi Ingatkan Larangan Jilbab di Era Orde Baru
Baca: PKS: Menag Sudah Tua, Tidak Tahu Celana Cingkrang Jadi Gaya Anak Muda
"Kalau saya menggarisbbawahi, penggunaan cadar ruang privat. Kalau ruang privat itu paling enak jangan terlalu diintervensi oleh negara," ujarnya.
Sementara Partai Persatuan Pembangunan (PPP) meminta pemerintah untuk mengkaji ulang wacana pelarangan penggunaan cadar di instansi pemerintah.
Ia mengatakan, larangan ini berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
"Ini berpotensi melanggar HAM meski dari perspektif keamanan bisa saja dibenarkan," ujar Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.