Wamenag: Wacana Larang Cadar dan Celana Cingkrang Harus Dipahami sebagai Pembinaan ASN
pembentukan sebuah regulasi merupakan hal wajar yang biasa dilakukan oleh pejabat negara setingkat kementerian.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid kembali menegaskan wacana larangan pemakaian cadar dan celana cingkrang harus dipahami sebagai konteks pembinaan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Regulasi ini juga baru akan berlaku di lingkup Kementerian Agama saja.
"Ini harus dipahami oleh semua, bahwa imbauan juga peringatan oleh Menteri Agama, dalam konteks pembinaan ASN yang ada di lingkungan Kementerian Agama," ujar Zainut, saat ditemui di kawasan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (3/11/2019).
Baca: Pak Menag, Lakukan Ini untuk Kemenag, Jangan Menebar Kontroversi!
Baca: Wacana Larangan Penggunaan Cadar, Wamenag Minta Masyarakat Berprasangka Positif kepada Pemerintah
Baca: Wamenag: Tak Ada Satupun Kelompok yang Menolak Gerakan untuk Menyangkal Radikalisme
Menurut dia, pembentukan sebuah regulasi merupakan hal wajar yang biasa dilakukan oleh pejabat negara setingkat kementerian.
Pejabat negara pun diwajibkan untuk mengimplementasikan aturan yang telah dibuat.
"Ini merupakan suatu bentuk kegiatan yang wajar yang biasa, karena kami sebagai aparat negara," katanya.
Sementara soal kapan wacana pelarangan tersebut bakal terbentuk dan dilaksanakan, politisi PPP ini pihaknya mengaku tengah melakukan evaluasi.
Sebelum merumuskan, Kemenag akan lebih dulu menampung aspirasi berbagai pihak dengan tetap sesuai koridor nilai-nilai keagamaan dan sosial masyarakat.
"Kami masih terus melakukan evaluasi, kami akan menyerap dari berbagai aspirasi, dan tentunya dalam penerapannya, itu pasti akan tetap mengindahkan nilai-nilai agama, dan juga nilai-nilai sosial," pungkas Zainut.
Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi menyindir masalah busana di instansi pemerintah.
Ia berencana melakukan pengkajian aturan larangan cadar atau niqab masuk ke instansi milik pemerintah. Pelarangan cadar itu akan dikaji dan bakal dituangkan dalam peraturan menteri agama.
Fachrul juga menyinggung penggunaan celana cingkrang di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.