Catat! Inilah 2 Instansi Pusat yang Buka Lowongan CPNS 2019 untuk Lulusan SMA Sederajat
Inilah daftar instansi pusat yang membuka lowongan CPNS 2019 untuk lulusan SMA sederajat.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Miftah
Sementara pemeriksa keimigrasian dibutuhkan 657 orang.
Para CPNS 2019 akan ditempatkan di sejumlah unit kerja di bawah Kemenkumham di seluruh Indonesia.
Sebut saja Kantor Wilayah, Kantor Imigrasi, Rumah Detensi Imigrasi, Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara, Cabang Rumah Tahanan Negara, Balai Pemasyarakatan, Balai Harta Peninggalan, hingga Balai Diklat.
Jabatan penjaga tahanan dan pemeriksa keimigrasian dapat dilamar oleh lulusan SLTA Sederajat yang berasal dari sekolah luar negeri dengan ijazah dan daftar nilai yang telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Juga lulusan SLTA sederajat yang berasal dari dalam negeri yang terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan/atau terdaftar di Kementerian Agama.
Namun, ada syarat khusus yang diberikan Kemenkumham untuk dua jabatan ini.
Pertama, usia minimal 18 tahun dan maksimal 28 tahun 0 Bulan 0 hari.
Kedua, tinggi badan untuk pelamar jabatan penjaga tahanan dan jabatan pemeriksa keimigrasian, bagi lelaki minimal 160 cm dan perempuan minimal 155 cm.
Selain itu, pelamar formasi ini harus sesuai dengan domisili yang tercantum dalam e-KTP.
Apabila pelamar yang provinsinya tidak sesuai dengan e-KTP dan ingin mendaftar pada wilayah provinsi lain, wajib membuat surat keterangan dari kelurahan atau kantor desa setempat yang menerangkan, yang bersangkutan telah berdomisili pada wilayah provinsi tersebut.
Adapun dokumen persyaratan yang wajib disiapkan pelamar lulusan SMA sederajat adalah:
- Surat lamaran ditujukan Kepada Menteri Hukum dan HAM RI di Jakarta dan surat pernyataan diketik menggunakan komputer, bermaterai Rp 6 ribu; ditandatangani dengan pena bertinta hitam (format Surat lamaran dan surat pernyataan dapat diunduh pada portal https://sscasn.bkn.go.id dan/ atau laman http://cpns.kemenkumham.go.id) dan kedua dokumen dijadikan dalam satu file.
- Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) asli atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)/ Kecamatan bagi yang belum memiliki e-KTP, apabila domisili pelamar tidak sesuai dengan alamat e-KTP, yang bersangkutan harus membuat surat keterangan (asli) dari Lurah/ Kepala Desa yang menyatakan yang bersangkutan telah berdomisili di tempat tersebut.
- Dokumen kelulusan pendidikan digabungkan dalam satu file dengan format pdf, yang terdiri dari: