Di Hadapan Ketua KPK, Kapolri Idham Azis Janji Tuntaskan Kasus Novel Baswedan
Di hadapan Agus Rahardjo, Idham Azis berkomitmen menuntaskan kasus teror Novel Baswedan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Idham Azis bertemu dengan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dan pimpinan lainnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2019).
Idham Azis berharap kedua instansi penegak hukum ini dapat meningkatkan sinergi kerja sama dalam penegakan hukum terutama menyangkut pemberantasan korupsi di Indonesia.
SMA Gonzaga Digugat: Alasan Orangtua Murid, Pembelaan Sekolah, Hingga Sidang Ditunda
"Di dalam program kerja saya, saya memang memantapkan lagi apa saja yang sudah baik yang kita sudah bangun di dalam kerjasama selama ini sehingga ke depan kita berharap benar-benar institusi Polri dan KPK ini bisa bergandengan tangan bisa bersama-sama membangun sinergitas yang positif dalam rangka penegakan dan pencegahan masalah tindak pidana korupsi," kata Idham dalam konferensi pers bersama Agus Rahardjo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2019).
Baca: Cerita Lengkap Layangan Putus Part 1 dan Part 2 Serta Kabar Adanya Bocoran Part 3 dari Mommy ASF
Saya kira itu hal-hal yang esensial, selain tadi bersilaturahmi sama beliau," ucap Idham Azis.
Dalam kesempatan ini, sejumlah awak media mempertanyakan komitmen Idham dalam menuntaskan kasus teror terhadap Penyidik KPK Novel Baswedan dan kasus-kasus teror lainnya terhadap pegawai maupun pimpinan KPK.
Sebelum menjabat Kapolri, Idham Azis diketahui menjabat Kabareskrim dan membentuk Tim Teknis kasus teror Novel Baswedan.
Namun, hingga masa kerja berakhir pada akhir Oktober lalu, tim tersebut belum berhasil mengungkap dan membekuk peneror Novel.
Di hadapan Agus, Idham Azis berkomitmen menuntaskan kasus teror Novel Baswedan.
Baca Juga
-
Tsani Annafari Mundur Karena UU Baru Tak ada Penasihat KPK
Alex menjelaskan, Tsani mundur karena dalam Undang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019 sudah tidak ada lagi posisi penasihat di KPK
-
Laode M Syarif Ungkap KPK Belum Dapat Informasi soal Alasan Jokowi Beri Grasi Annas Maamun
Laode M Syarif mempertanyakan dasar pemberian pengurangan hukuman (grasi) oleh Presiden Jokowi kepada terpidana korupsi Annas Maamun.
-
Anggota DPRD Jabar Diperiksa Terkait Kasus Suap Bupati Indramayu
Penyidik memeriksa Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Abdul Rozak Muslim, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bidang SMP