Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Divonis Bebas dan Tak Bersalah, Sofyan Basir Sempat Merasa Dicitrakan sebagai Koruptor oleh KPK

Sofyan Basir dalam pleidoi 21 Oktober 2019 sebut KPK mencitrakan dirinya jadi koruptor, ia juga sebut kedatangan media saat OTT janggal.

Penulis: Ifa Nabila
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Divonis Bebas dan Tak Bersalah, Sofyan Basir Sempat Merasa Dicitrakan sebagai Koruptor oleh KPK
Tribunnews/Irwan Rismawan
Mantan Dirut PLN, Sofyan Basir meninggalkan ruang sidang usai pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2019). Majelis hakim memvonis bebas Sofyan Basir terkait kasus proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Direktur Utama PT PLN Persero, Sofyan Basir, divonis bebas lantaran terbukti tak bersalah, Senin (4/11/2019).

Sebelum dinyatakan bebas, Sofyan Basir sempat merasa dirinya dicitrakan sebagai koruptor oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tak hanya itu, Sofyan Basir juga merasa pemberitaan di berbagai media membuatnya terkesan sebagai koruptor.

Dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, Senin (4/11/2019), hal ini dinyatakan Sofyan Basir saat membaca nota pembelaan atau pleidoi.

Mantan Dirut PLN, Sofyan Basir menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2019). Majelis hakim memvonis bebas Sofyan Basir terkait kasus proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. Tribunnews/Irwan Rismawan
Mantan Dirut PLN, Sofyan Basir menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2019). Majelis hakim memvonis bebas Sofyan Basir terkait kasus proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Diketahui, Sofyan Basir sempat menjadi terdakwa kasus dugaan pembantuan atas suap terkait proyek PLTU Riau-1.

Dalam pleidoi itu, Sofyan Basir merasa menjadi pesakitan saat KPK menggeledah rumahnya.

Padahal, Sofyan Basir mengaku saat itu belum menerima surat pemberitahuan sebagai saksi.

Berita Rekomendasi

"Perasaan saya bahwa saya telah menjadi pesakitan dapat dilihat ketika KPK melakukan penggeledahan lebih dulu di rumah saya," kata Sofyan Basir, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 21 Oktober 2019.

"Padahal hari itu juga saya baru menerima surat pemberitahuan sebagai saksi," sambungnya.

Padahal saat itu mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo diberi surat sebelum penanngkapannya.

"Sedangkan untuk tersangka Eni Maulani Saragih dan Johanes Budisutrisno Kotjo justru dilakukan penggeladahan setelah itu," sambungnya.

Sofyan Basir juga menyebut kehadiran awak media saat penggeledahan rumahnya sebagai kejanggalan.

Dari peristiwa itu, Sofyan Basir berpendapat bahwa KPK melalui media ingin mencitrakan dirinya sebagai koruptor.

"Sehingga tidaklah salah apabila saya berasumsi bahwa KPK melalui media ingin membangun opini masyarakat atau memframing bahwa saya adalah benar-benar seorang pesakitan atau benar-benar seorang koruptor," tuturnya.

Diketahui, Sofyan Basir divonis bebas oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.

Tuntutan jaksa KPK adalah 5 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sofyan Basir adalah terdakwa kasus dugaan suap terkait dengan proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Ketua Majelis Hakim Hariono menyebut Sofyan Basir terbukti tidak terlibat dalam Tipikor proyek itu.

"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana di dakwaan penuntut umum dalam dakwaan pertama dan kedua," ujar Hariono saat membaca amar putusan.

Majelis Hakim menyebut Sofyan Basir tak memenuhi unsur melakukan tindak pidana suap.

Dalam hal ini adalah unsur perbantuan memberi kesempatan, sarana, dan keterangan pada Eni Maulani Saragih dan Johannes Budisutrisno Kotjo.

Diketahui, Eni dan Johannes ingin mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau-1.

Selain itu, Sofyan Basir disebut tidak tahu adanya rencana pembagian keuntungan oleh Kotjo kepada Eni serta beberapa pihak lain.

Dari penyidikan, upaya percepatan proyek PLTU Riau-1 disebut murni sesuai aturan rencana program listrik nasional.

Disimpulkan bahwa Sofyan Basir mempercepat proyek itu tanpa arahan dari Kotjo dan Eni.

"Terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti melakukan tindak pidana pembantuan sebagaimana dakwaan pertama," ungkap Majelis Hakim.

"Maka Sofyan Basir tidak terbukti melakukan tindak pidana pembantuan sebagaimana dakwaan kedua," sambungnya.

Sofyan Basir pun terbebas dari ejratan Pasal 12 huruf a jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Tanggapan Erick Thohir

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyebut Sofyan Basir belum tentu bisa menjadi Dirut PLN lagi.

Dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, Senin (4/11/2019), Erick Thohir menyebut keputusan itu tergantung pada Tim Penilai Akhir (TPA).

ERIK TOHIR DATANG KE ISTANA KEPRESIDENAN---Pengusaha Erick Thohir melambaikan tangannya saat berjalan memasuki Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (21/10/2019). Menurut Presiden Joko Widodo akan memperkenalkan jajaran kabinet barunya usai dilantik Minggu (20/10/2019) kemarin untuk masa jabatan keduanya bersama Wapres Ma'ruf Amin periode tahun 2019-2024.--Warta Kota/henry lopulalan
ERIK TOHIR DATANG KE ISTANA KEPRESIDENAN---Pengusaha Erick Thohir melambaikan tangannya saat berjalan memasuki Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (21/10/2019). Menurut Presiden Joko Widodo akan memperkenalkan jajaran kabinet barunya usai dilantik Minggu (20/10/2019) kemarin untuk masa jabatan keduanya bersama Wapres Ma'ruf Amin periode tahun 2019-2024.--Warta Kota/henry lopulalan (WARTA KOTA/henry lopulalan)

“Sedangkan pertanyaan mengenai apakah Pak Sofyan akan kembali memimpin PLN, hal ini tergantung kepada keputusan TPA," ujar Erick Thohir.

"Karena Penentuan Direksi PLN harus melalui TPA,” sambungnya.

Soal Sofyan Basir yang dinyatakan tidak bersalah, Erick Thohir mengaku menghormati keputusan hukum dalam kasus tersebut.

“Kita semua menghormati proses hukum juga hasil dari setiap persidangan bahwa Pak Sofyan Basyir dibebaskan dari berbagai tuduhan," tuturnya.

Erick Thohir menyebut setelah Sofyan Basir dinyatakan tak bersalah dan bebas, maka namanya bisa kembali bersih.

"Dengan ini, tentunya nama Pak Sofyan terehabilitasi dengan sendirinya,” kata Erick Thohir.

(Tribunnews.com/Ifa Nabila)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas