Ini Syarat Jadi Dewan Pengawas KPK, Bagaimana Peluang Ahok?
Para pegiat antikorupsi dan Wadah Pegawai KPK mendesak Presiden Jokowi berhati-hati menunjuk lima anggota Dewan Pengawas KPK.
Editor: Hasanudin Aco
Selain karena masih harus berkonsolidasi, pihaknya juga ragu akan didengar.
Yudi merujuk pernyataannya itu pada saran sejumlah tokoh yang meminta Presiden Jokowi menerbitkan Perppu KPK, namun tak diacuhkan.
Sesuai Pasal 37A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK ada 10 syarat yang harus dimiliki anggota Dewan Pengawas:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa
- Sehat jasmani dan rohani
- Memiliki integritas moral dan keteladanan
- Berkelakuan baik
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun
- Berusia paling rendah 55 tahun
- Berpendidikan paling rendah S1 (sarjan strata satu)
- Tidak memiliki anggota dan/atau pengurus partai politik
- Melepaskan jabatan struktural atau jabatan lainnya
- Tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota Dewan Pengawas
- Mengumumkan harta kekayaan sebelum dan setelah menjabat
- Sebaiknya dari latarbelakang ilmu berbeda
Sejauh ini Presiden Jokowi mengaku telah mendapat masukan terkait sosok yang akan menduduki jabatan Dewan Pengawas KPK. Ia pun menjanjikan, mereka yang terpilih nanti memiliki kredibilitas baik.
"Percayalah yang terpilih nanti adalah beliau-beliau yang memiliki kredibilitas baik," ujar Jokowi kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta, Jumat (01/11).
Berdasarkan UU KPK yang baru, pada pembentukan Dewan Pengawas pertama, Presiden Jokowi akan menunjuk langsung tanpa melalui panitia seleksi. Hal itu tertuang dalam Pasal 69A ayat 1.
Sesudah terpilih, lima anggota Dewan Pengawas akan dilantik bersamaan dengan pengambilan sumpah lima Pimpinan KPK periode 2019-2024 pada 21 Desember 2019.
Mantan anggota Panja Revisi UU KPK, Arsul Sani --yang kini anggota Komisi III DPR, mengatakan ketika menyusun beleid itu pihaknya membayangkan sosok anggota Dewan Pengawas sebagai orang yang bersih dari kasus hukum, memiliki kompetensi tentang hukum pidana materil maupun formil, serta pribadi yang bijak.
Bersih dari kasus hukum, katanya, bisa dilihat dari rekam jejaknya dan secara otomatis akan menunjukkan dirinya berintegritas atau tidak.
"Tidak pernah tersangkut satu tindak pidana apalagi terkait korupsi dan harta benda misalnya menipu orang, menggelapkan aset atau melakukan persaiangan curang ketika di dunia bisnis. Atau tidak tersangkut tindak pidana moralitas," ujar Arsul kepada BBC.
Sedangkan pribadi yang bijak dimaksudkan Arsul, agar ketika bekerja dan mengawasi seluruh pegawai dan pimpinan KPK tidak menimbulkan keresahan dan kegelisahan di internal lembaga tersebut.
"Punya kepribadian yang bijak dalam menyikapi sesuatu, sehingga nanti yang diawasi tidak resah dan bisa bekerja optimal."
"Dan orang itu harus punya kemampuan memimpin karena mengawasi organisasi yang besar."