Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kabar Terkini Polisi Pukul Sopir Ambulan di Tebing Tinggi, Pelaku akan Jalani Proses Sidang Disiplin

Oknum polisi, Brigadir Urat M Pasaribu yang memberhentikan ambulans membawa pasien gawat darurat dinonaktifkan dari Satlantas Polres Tebing Tinggi.

Penulis: Nidaul 'Urwatul Wutsqa
Editor: bunga pradipta p

TRIBUNNEWS.COM - Polisi yang memberhentikan ambulans, Brigadir Urat M Pasaribu (UMP) dinonaktifkan sementara dari Satlantas Polres Tebing Tinggi, Senin (4/11/2019).

Kapolres Tebing Tinggi, AKBP Sunadi menyebut, adanya salah paham berujung emosi membuat Brigadir UMP memberhentikan ambulans hingga memukul sang sopir.

Sunadi menyatakan, kasus pemukulan yang dilakukan anggota Polres Tebing Tinggi terhadap sopir ambulans Rumah Sakit Sri Pamela hanya karena kesalahpahaman.

Melansir Kompas.com, kini Brigadir UMP dipindahkan dibagian pembinaan unit provos Polres Tebing Tinggi.

Baca: VIRAL Gara-gara Mengenakan Sandal Jepit, Kaki Kanan Pria Ini Tersangkut di Eskalator hingga Patah

Baca: POPULER: Inilah Sosok Penjual Cilok Cantik yang Viral di Solo, Bermula Ingin Bantu Jualan sang Kakak

Screenshoot polisi menghentikan ambulans di Tebingtinggi
Screenshoot polisi menghentikan ambulans di Tebingtinggi (facebook)

Dijelaskan Sunadi, kejadian itu bermula saat sang sopir ambulans menghidupkan sirene karena kondisi macet.

Berita Rekomendasi

Alasan Brigadir UMP memberhentikan ambulans tersebut lantaran merasa bising mendengar suara sirene mobil yang dikemudikan Zulfan.

"Itu untuk kebaikan bersama, sementara kami non-aktifkan dari Satlantas. Sesuai dengan hak dan kewajiban di Polri.

Itu kan juga butuh kepastian hukum, seperti apa salahnya, tidak boleh terkatung-katung. Posisinya seperti apa," terang Sunadi seperti yang dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.

Sunadi menjelaskan penonaktifan Brigadir UMP untuk memudahkan proses penyelidikan dan kelengkapan berita acara.

Menurutnya yang dilakukan oleh Brigadir UMP telah menimbulkan kesan tidak baik di masyarakat terhadap Polri yang seharusnya melindungi dan menegakkan hukum.


Dinonaktifkannya Brigadir UMP maka yang bersangkutan akan berada di bawah pembinaan Sie Propam Polres Tebing Tinggi.

Walaupun kasus ini pun telah diselesaikan secara kekeluargaan, Brigadir UMP kini akan menjalani proses sidang disiplin untuk mempertanggungjawabkan sikapnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas