KPU Berharap Larangan Mantan Narapidana Korupsi Maju Pilkada Diatur Dalam Undang-Undang
KPU RI terus berupaya agar usulan larangan mantan narapidana korupsi maju Pilkada 2020 bisa diterima DPR RI.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
![KPU Berharap Larangan Mantan Narapidana Korupsi Maju Pilkada Diatur Dalam Undang-Undang](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ketua-kpu-ri-arief-budiman-di-kompleks-parlemen-senayan-87.jpg)
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPU RI terus berupaya agar usulan larangan mantan narapidana korupsi maju Pilkada 2020 bisa diterima DPR RI.
KPU berharap DPR merevisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah.
"Kami tentu berharap ada revisi terhadap Undang-Undang," ucap Ketua KPU RI Arief Budiman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (4/11/2019).
Arief Budiman berharap usulan pihaknya bisa dituangkan dalam peraturan yang lebih mengikat seperti Undang-Undang.
Baca: Larangan Eks Koruptor Maju di Pilkada, KPU: Harus Sosok yang Sempurna
Sebab, jika hanya diatur lewat PKPU, larangan mantan narapidana korupsi maju Pilkada rentan digugat.
Alasannya, Mahkamah Agung (MA) sempat membatalkan frasa yang melarang mantan narapidana korupsi maju Pilkada pada 2018 lalu.
MA berpendapat karena aturan itu tidak ada dalam UU Pemilu.
Sehingga, opsi memasukkan frasa tersebut ke dalam Undang-Undang sudah dianggap tepat.
"Saya berharap kalau Undang-Undang itu direvisi, bisa diselesaikan tahun ini atau setidaknya awal tahun. Karena bulan Mei atau Juni sudah mulai proses pencalonan," ungkap dia.
Baca: Pengamat: KPU Sudah Benar Melarang Orang yang Punya Catatan Melanggar Kesusilaan Maju Pilkada
"Problemnya undang-undang ini mau direvisi enggak? Kalau mau direvisi, tentu KPU sangat senang karena KPU akan mendorong ini masuk di dalam undang-undang pemilihan kepala daerah," imbuh dia.
Ia pun berharap jika aturan tersebut tak berujung dimasukkan dalam Undang-Undang, elemen masyarakat lainnya bisa mendukung dengan tidak melakukan Judicial Review terhadap PKPU tersebut.
"Kecuali ada yang merasa bahwa ini enggak boleh diatur, maka dia akan melakukan judicial review," katanya.
Jangan multitafsir