Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Berharap Larangan Mantan Narapidana Korupsi Maju Pilkada Diatur Dalam Undang-Undang

KPU RI terus berupaya agar usulan larangan mantan narapidana korupsi maju Pilkada 2020 bisa diterima DPR RI.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPU Berharap Larangan Mantan Narapidana Korupsi Maju Pilkada Diatur Dalam Undang-Undang
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Ketua KPU RI Arief Budiman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (4/11/2019). 

‎Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPU RI terus berupaya agar usulan larangan mantan narapidana korupsi maju Pilkada 2020 bisa diterima DPR RI.

KPU berharap DPR merevisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah.

"Kami tentu berharap ada revisi terhadap Undang-Undang," ucap Ketua KPU RI Arief Budiman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (4/11/2019).

Arief Budiman berharap usulan pihaknya bisa dituangkan dalam peraturan yang lebih mengikat seperti Undang-Undang.

Baca: Larangan Eks Koruptor Maju di Pilkada, KPU: Harus Sosok yang Sempurna

Sebab, jika hanya diatur lewat PKPU, larangan mantan narapidana korupsi maju Pilkada rentan digugat.

Alasannya, Mahkamah Agung (MA) sempat membatalkan frasa yang melarang mantan narapidana korupsi maju Pilkada pada 2018 lalu.

Berita Rekomendasi

MA berpendapat karena aturan itu tidak ada dalam UU Pemilu.

Sehingga, opsi memasukkan frasa tersebut ke dalam Undang-Undang sudah dianggap tepat.

"Saya berharap kalau Undang-Undang itu direvisi, bisa diselesaikan tahun ini atau setidaknya awal tahun. Karena bulan Mei atau Juni sudah mulai proses pencalonan," ungkap dia.

Baca: Pengamat: KPU Sudah Benar Melarang Orang yang Punya Catatan Melanggar Kesusilaan Maju Pilkada

"Problemnya undang-undang ini mau direvisi enggak? Kalau mau direvisi, tentu KPU sangat senang karena KPU akan mendorong ini masuk di dalam undang-undang pemilihan kepala daerah," imbuh dia.

Ia pun berharap jika aturan tersebut tak berujung dimasukkan dalam Undang-Undang, elemen masyarakat lainnya bisa mendukung dengan tidak melakukan Judicial Review terhadap PKPU tersebut.

"Kecuali ada yang merasa bahwa ini enggak boleh diatur, maka dia akan melakukan judicial review," katanya.

Jangan multitafsir

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas