Presiden Jokowi dan Perppu KPK, Antara Sopan Santun Kenegaraan atau Melemahkan Harapan Publik ?
Dewan pengawas KPK akan dipilih langsung oleh Presiden Jokowi. Perppu pun tak jadi diterbitkan, apakah memang sudah keputusan tepat?
Penulis: Inza Maliana
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menunjuk langsung anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK mengatur ketua dan anggota dewan pengawas dipilih oleh Presiden melalui panitia seleksi.
Namun Jokowi tidak akan membentuk panitia seleksi.
"Untuk pertama kalinya tidak melalui pansel," ujar Jokowi saat berbicara dengan wartawan di Istana Merdeka, jakarta, Jumat (1/11/2019) sore yang dikutip dari Kompas.com.
Jokowi mengatakan ada pasal 69 A ayat (1) yang mengatur bahwa ketua dan anggota dewan pengawas untuk pertama kalinya ditunjuk dan diangkat oleh Presiden Republik.
"Tapi percayalah yang terpilih nanti adalah beliau-beliau yang memiliki kredibilitas yang baik," kata Jokowi.
Baca juga: Penerbitan Perppu KPK oleh Jokowi Masih Jadi Wacana, ICW Kecewa
Baca juga: Dukung Gibran pada Pilwalkot Solo 2020, Para Relawan Gelar Aksi Cukur Rambut Gratis
Jokowi mengaku saat ini ia sudah mendapat masukan terkait sosok yang akan ia pilih untuk duduk sebagai dewan pengawas KPK.
Pelantikan dewan pengawas nantinya akan berbarengan dengan pengambilan sumpah pimpinan komisioner KPK periode 2019-2023 yang sudah terpilih.
Saat ditanya akan menerbitkan perppu atau tidak, Presiden Jokowi berkata untuk menghormati proses uji materi UU KPK yang masih berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Jangan ada uji materi ditimpa dengan keputusan yang lain. Saya kira, kita harus tahu sopan santun dalam ketatanegaraan," jelas Jokowi.
Perdebatan akan diakannya Perppu masih menjadi sorotan publik.
Ada pihak-pihak yang menentang namun juga ada pihak yang mendukung.
Satu di antara pihak yang mendukung adalah Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanti.
Ia menanggapi peryataan Presiden Jokowi yang tak akan menerbitkan perppu untuk membatalkan UU KPK.
Menurut Hasto, langkah yang dilakukan Presiden Jokowi sudah tepat.
Terlebih, kata Hasto, Presiden Jokowi menghormati hak konstitusional warga negara yang sedang mengajukan judicial review UU KPK ke MK.
"Jadi apa yang dilakukan oleh Presiden satu hal yang memang sangat tepat," ujar Hasto saat ditemui di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (2/11/2019).
"Presiden menghormati proses konstitusional itu termasuk di dalam hak yang dimiliki oleh pihak-pihak untuk mengajukan judicial review terhadap UU KPK itu," tambahnya.
Mantan sekretaris TKN ini pun meminta pihak-pihak yang tidak sepakat dengan UU KPK hasil revisi untuk mengajukan permohonan uji materi ke MK, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Ketika kita memercayakan kepada para Hakim MK yang memiliki sikap kenegarawanan, maka di situlah keputusan akan diambil secara jernih berdasakan prinsip keadilan tapi juga berdasarkan seluruh norma tentang pemerintahan yang baik," kata Hasto.
Namun banyak pihak juga yang menentang Jokowi yang tidak jadi menertibkan perppu.
Seperti pernyataan dari Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia Gita Putri Damayana yang menilai Presiden Jokowi sudah memanipulasi harapan publik.
Baca juga: Hadir di KTT Ke-22 ASEAN-RRT Bangkok, Presiden Jokowi Ajak Jalin Kerja Sama dan Pastikan Perdamaian
Baca juga: Afridza Munandar Meninggal karena Cedera Kepala, Siang Ini Diterbangkan Pulang
"Narasi mempertimbangkan Perppu KPK ini kan sudah keluar sejak beberapa pekan lalu. Kemarin, Presiden bilang bahwa tidak akan keluarkan perppu KPK. Ini seperti manipulasi sebetulnya, seolah-olah ada harapan publik yang dimanipulasi oleh pemerintah," kata Gita dalam diskusi di Kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Jakarta, Minggu (3/11/2019) yang dilansir melalui Kompas.com.
Padahal, kata Gita, publik sudah menaruh harapan besar agar Presiden Jokowi menerbitkan Perppu KPK.
Harapan itu salah satunya terlihat jelas dalam aksi demonstrasi mahasiswa sekitar September 2019 lalu.
"Jadi bisa kita lihat, Presiden Jokowi sebetulnya tidak peduli meski mahasiswa dan buruh sudah turun menagih Perppu. Artinya publik dan masyarakat harus bersiap merapatkan barisan situasi pemberantasan korupsi yang dilemahkan dengan situasi KPK sekarang," kata Gita.
(Tribunnews.com/Inza Maliana/Fransiskus Adhiyuda) (Kompas.com/Dylan Aprialdo Rachman)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.