Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara, Syarat, dan Biaya Membuat SKCK Online untuk Pendaftaran CPNS 2019, Cek di Sini

Simak panduan cara membuat SKCK online untuk pendaftaran CPNS 2019, cek juga syarat dan biaya pembuatannya berikut ini.

Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Cara, Syarat, dan Biaya Membuat SKCK Online untuk Pendaftaran CPNS 2019, Cek di Sini
skck.polri.go.id
Halaman depan di laman resmi skck.polri.go.id 

Kartu sidik jari bisa didapatkannya di polres dengan surat rekomendasi dari polsek setempat.

Kartu sidik jari bisa didapatkan di polres dengan surat rekomendasi dari polsek setempat.

Syarat dokumen perekaman rumus sidik jari:

1. Fotokopi KTP sebanyak 1 lembar

2. Foto depan ukuran 4×6 latar belakang merah 2 lembar

3. Foto samping kiri ukuran 4×6 latar belakang merah 1 lembar

4. Foto samping kanan ukuran 4×6 latar belakang merah 1 lembar

Berita Rekomendasi

5. Melengkapi form sidik jari (nama, bentuk wajah, rambut, dan ciri fisik lainnya)

Berdasarkan prosedur di laman resmi skck.polri.go.id dan situs Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di indonesia.go.id, simak tata cara membuat SKCK online, berikut ini.

Cara membuat SKCK online:

1. Pelamar membuka situs SKCK di https://skck.polri.go.id/.

2. Pilih menu "FORM. PENDAFTARAN" yang ada di pojok kanan.

3. Pilih keperluan pembuatan SKCK yakni "Polres - melamar sebagai PNS", lalu isi alamat dan pilih metode pembayaran.

4. Klik lanjut dan isi data pribadi.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas